Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan itu diikuti perwakilan
kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas
pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.
Kegiatan
tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham
Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik
(Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam
sambutannya, Nanda Satria menegaskan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat
memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki
kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi
secara bertanggung jawab.
“Kita dalam good
governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan
informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga
kewajiban,” kata Nanda.
Ia menjelaskan
perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus
pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an. Kondisi tersebut
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi
dari berbagai daerah hingga negara lain.
Meski
demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui
regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta
memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.
“Keterbukaan
informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita
peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak
masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.
Nanda
juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan
tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.
Ia
berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3
Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah
masing-masing. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan
perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.
“Kami
berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan
pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu
menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.
Menurut
Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi
publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk
memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.(





No comments:
Post a Comment