DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang dinilai penting bagi pembangunan daerah. Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (13/5/2026), dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan gubernur terhadap Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani, serta jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya pada 11 Mei 2026, saat gubernur menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD.
“Kedua Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” ujar Iqra dalam sidang paripurna.
Menurutnya, gubernur memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam Ranperda pendidikan, pemerintah daerah menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter berbasis budaya Minangkabau, pengembangan pendidikan vokasi, pendidikan inklusif, perlindungan tenaga pendidik, hingga pendidikan aman bencana. Selain itu, aturan yang dibahas juga diminta tetap selaras dengan kewenangan daerah, kemampuan fiskal, dan kebijakan nasional agar implementasinya berjalan efektif tanpa tumpang tindih regulasi.
Sementara pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perhatian difokuskan pada kebutuhan riil daerah, mulai dari subsidi pertanian, irigasi, pemasaran hasil tani, penyuluhan, hingga penguatan kelembagaan petani. Pemerintah berharap regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada aspek implementasi di lapangan.
Iqra menegaskan, berbagai catatan dan masukan dari gubernur menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda.
“Masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran bagi masyarakat,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi disusun dengan mengacu pada kebijakan, norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Anggota DPRD Sumbar Endarmy Soroti Jembatan Anduriang Belum Diperbaiki, Warga Masih Gunakan Rakit
Menurut Vasko, Ranperda tersebut diarahkan untuk mendukung konektivitas wilayah, keselamatan jalan, pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pengembangan sistem transportasi, hingga penguatan tata kelola infrastruktur jalan yang berkelanjutan.
Selain itu, Ranperda juga akan disinkronkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), inovasi pembiayaan infrastruktur, serta perencanaan jaringan jalan nasional dan tata ruang wilayah nasional.
“Penyelenggaraan jalan provinsi diharapkan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik daerah di Sumatera Barat,” jelas Vasko.





No comments:
Post a Comment