Oleh: Putri Dea Ayu. NIM 2501011055
Program Studi S1 Keperawatan. Universitas Dharmas Indonesia
Isu perempuan masih menjadi b fotoragian penting dalam pembahasan sosial di Indonesia. Media massqqa, baik nasional maupun lokal, secara rutin menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan, mulai dari peningkatan partisipasi di ruang publik hingga tantangan perlindungan sosial yang masih dihadapi. Pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa kemajuan yang dicapai perempuan berjalan berdampingan dengan persoalan yang memerlukan perhatian berkelanjutan.
Sejumlah media nasional seperti Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia kerap mengutip laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender masih ditemukan di berbagai wilayah. Kekerasan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk dan ruang, baik di ranah domestik, ruang publik, maupun institusi pendidikan dan kerja.
Fakta ini menggambarkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi agenda penting dalam pembangunan sosial.
Di sisi lain, media juga melaporkan adanya peningkatan partisipasi perempuan dalam bidang pendidikan dan ekonomi. Semakin banyak perempuan yang menempuh pendidikan tinggi dan berperan aktif sebagai tenaga profesional di berbagai sektor. Perkembangan ini mencerminkan adanya kemajuan dalam hal akses dan kesempatan.
Namun, berbagai laporan juga menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan rasa aman dan keadilan yang merata bagi perempuan.
Lingkungan pendidikan dan tempat kerja, yang seharusnya menjadi ruang aman dan produktif, masih menghadapi sejumlah tantangan. Media beberapa kali memberitakan adanya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus maupun dunia kerja. Dalam situasi tertentu, korban berada pada posisi yang rentan akibat relasi kuasa yang tidak seimbang, sehingga enggan menyampaikan laporan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya memerlukan regulasi, tetapi juga mekanisme penanganan yang jelas dan mudah diakses.
Selain persoalan kekerasan, perempuan juga menghadapi tantangan berupa stigma sosial.
Dalam berbagai pemberitaan, terlihat bahwa perempuan sering kali menjadi objek penilaian moral yang lebih berat dibandingkan kelompok lain.
Pada kasus tertentu, korban justru mendapatkan tekanan sosial yang cukup besar. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perempuan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan cara pandang dan budaya masyarakat yang terus berkembang.
Negara telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan. Media massa memberitakan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu langkah penting dalam menyediakan dasar hukum yang lebih jelas bagi perlindungan korban. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan memperbaiki mekanisme penanganan kasus. Namun, sebagaimana sering disampaikan dalam laporan media, tantangan masih muncul pada tahap implementasi di lapangan.
Dalam bidang ekonomi, media juga mencatat bahwa perempuan masih menghadapi kesenjangan, baik dari sisi upah maupun akses terhadap posisi strategis. Selain itu, perempuan sering menjalani peran ganda antara pekerjaan dan tanggung jawab domestik. Kondisi ini berpengaruh terhadap kesempatan perempuan untuk berkembang secara optimal, meskipun tidak selalu terlihat secara langsung dalam data statistik.
Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik memiliki peran penting dalam membaca dan merespons dinamika tersebut secara objektif dan konstruktif. Kampus tidak hanya menjadi ruang pendidikan formal, tetapi juga ruang pembentukan kesadaran sosial. Melalui kajian, diskusi, dan tulisan berbasis data, mahasiswa dapat berkontribusi dalam menghadirkan perspektif yang edukatif di ruang publik. Media lokal menjadi salah satu sarana strategis untuk menyampaikan gagasan tersebut kepada masyarakat luas.
Isu perempuan pada dasarnya berkaitan dengan kualitas perlindungan sosial dan keadilan dalam masyarakat. Ketika perempuan memperoleh ruang aman, perlindungan hukum yang berjalan efektif, serta kesempatan yang setara, dampak positifnya akan dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penguatan perlindungan perempuan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama antara negara, masyarakat, dan institusi pendidikan.
Pendekatan yang seimbang antara regulasi, edukasi, dan perubahan sosial menjadi kunci dalam menjawab tantangan tersebut. Dengan menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan, kemajuan yang telah dicapai diharapkan dapat berjalan seiring dengan terciptanya rasa aman dan keadilan sosial.
Oleh: Putri Dea Ayu. NIM 2501011055
Program Studi S1 Keperawatan. Universitas Dharmas Indonesia


































0 Comments