Ticker

6/recent/ticker-posts

Habibul Fuadi:SMKN Yang Telah Resmi BLUD Wajib Diaudit Setiap Tahun




Sesuai data per September tahun 2022, sebanyak 28 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumatera Barat resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan mutu pendidikan siswa SMK untuk memasuki dunia kerja. 


Namun, menurut Kepala Sekolah SMKN 9 Padang, Syamsul Mardan, S. Pd, MM, menyebutkan, bahwa telah mencapai sebanyak 40 sekolah jumlah SMKN yang resmi punya BLUD di Sumatera Barat sampai tahun 2025.


SMKN BLUD perlukah diaudit oleh tingkatan pihak terkait ?


Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S. Pd, M. Si, bahwa SMKN yang resmi punya BLUD sangat perlu diaudit, katanya ketika dikonfirmasi Kamis 18 Desember. 


"Tim audit itu dibentuk oleh Pergub dengan segala perangkatnya, yang melibatkan Inspektorat, atau lebih jauh jika perlu melibatkan BPK. Cuma hasil audit itu tidak dilaporkan ke publik secara umum", ungkap Habibul Fuadi. 


"Ya, setiap tahun sekolah kejuruan yang resmi telah BLUD wajiblah diaudit", imbuhnya. 


Namun, teknik auditnya itu macam-macam. Tim audit punya teknik seperti melalui progres pelaporan, ulasnya. 


"Setiap penggunaan anggaran pemerintah itu wajib diaudit sesuai kiprah usaha yang menjadi pemasukan bagi SMKN BLUD", sebut Habibul, lagi. 


"Inovasi dan aktivitsa usaha sekolah kejuruan yang telah berstatus BLUD perlu diaudit. Audit ini merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang wajib diterapkan oleh BLUD", sambung Habibul. 


Mengapa Perlu Diaudit ?


Kata Habibul Fuadi, akuntabilitas publik, sebagai entitas publik yang mengelola keuangan daerah dan dana masyarakat, BLUD wajib mempertanggung jawabkan setiap penggunaan sumber daya, termasuk pendapatan dari aktivitas usaha dan inovasi, secara transparan. 


Karenanya, kata Habibul, pengelolaan keuangan BLUD diatur dalam peraturan perundang undangan PP no 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan BLU (diubah menjadi PP nomor 74 tahun 2012) dan Permendagri nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Regulasi ini mengamanatkan adanya pelaporan dan audit, ungkapnya. 


"Sehingga, fleksibelitas dalam mengelola keuangan yang diberikan kepada BLUD diimbangi dengan kewajiban untuk menerapkan tata kelola yang baik, dan akuntabilitas yang ketat melalui mekanisme audit dan pelaporan", pungkas Habibul.

Reporter ; Obral

Editor: Falsanar 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS