Oleh:Reva Triana Putri | ilmu politik | Universitas Andalas
Pendahuluan
Indonesia tergolong sebagai negara yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana banjir. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan baik dari segi frekuensi maupun intensitas banjir di berbagai kawasan, baik wilayah perkotaan maupun perdesaan(BNPB, 2023).
Kondisi ini tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh faktor alam, melainkan juga berkaitan erat dengan aktivitas antropogenik, khususnya deforestasi.
Berkurangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai kawasan resapan air telah meningkatkan risiko terjadinya banjir, sehingga memunculkan persoalan mendasar terkait tanggung jawab politik negara dalam pengelolaan lingkungan hidup serta upaya mitigasi bencana(KLHK, 2022).
Deforestasi dan Risiko Banjir
Deforestasi mengakibatkan menurunnya fungsi ekologis hutan dalam mengatur siklus hidrologi.
Secara ekologis, hutan berperan penting dalam menyerap curah hujan, mengurangi limpasan permukaan, serta mempertahankan kestabilan tanah.
Berkurangnya tutupan hutan akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan ekonomi dan pembangunan menyebabkan penurunan daya dukung lingkungan(Archer & Fowler, 2018).
Kondisi ini mengakibatkan air hujan tidak terserap secara optimal dan meningkatkan potensi terjadinya banjir, longsor, serta sedimentasi sungai.
Di Indonesia, deforestasi umumnya dipicu oleh perluasan perkebunan, aktivitas pertambangan, serta pembangunan infrastruktur dalam skala besar.
Proses ini kerap berlangsung dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kurang efektif, sehingga dampak ekologis yang dihasilkan berkembang menjadi permasalahan struktural yang terjadi secara berulang(KLHK, 2022).
Dalam kerangka politik ekologi, deforestasi dipahami sebagai fenomena yang erat kaitannya dengan dinamika relasi kekuasaan serta kepentingan ekonomi yang membentuk dan memengaruhi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam. (Bryant & Bailey, 1997).
Peran dan Tanggung Jawab Politik Negara
Dalam kerangka politik, negara memikul kewajiban konstitusional untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin perlindungan dan keselamatan warga negara.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan serta sumber daya alam secara inheren terkait dengan tanggung jawab politik negara.
Tanggung jawab politik negara meliputi penyusunan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan, pelaksanaan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam, serta penerapan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang lingkungan hidup(Dauvergne, 2016).
Apabila deforestasi dibiarkan berlangsung atau bahkan dilegitimasi melalui kebijakan yang semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, maka negara secara tidak langsung berperan dalam meningkatkan kerentanan terhadap terjadinya bencana banjir.
Bencana Banjir sebagai Dampak Kebijakan Publik
Banjir tidak hanya menyebabkan kerugian secara material, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial yang telah ada.
Kelompok masyarakat miskin dan rentan umumnya menjadi pihak yang paling terdampak karena keterbatasan akses terhadap sumber daya, layanan dasar, dan perlindungan sosial.
Dalam kerangka ini, banjir dapat dipahami sebagai dampak dari kebijakan publik yang belum berhasil mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan secara komprehensif(Bryant & Bailey, 1997).
Negara tidak seharusnya membatasi perannya pada respons reaktif melalui penanggulangan pascabencana, melainkan juga mengambil langkah proaktif melalui upaya pencegahan dan mitigasi risiko.
Langkah-langkah tersebut mencakup perlindungan kawasan hutan, pemulihan lahan terdegradasi, serta keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengelolaan lingkungan hidup(BNPB, 2023).
Penutup
Deforestasi dan peningkatan risiko banjir merupakan permasalahan yang bersifat multidimensional dan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab politik negara.
Negara memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Tanpa adanya komitmen politik yang kuat, banjir berpotensi terus berulang sebagai bencana yang mengancam keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan peran dan tanggung jawab politik negara dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup menjadi prasyarat fundamental dalam upaya menekan risiko banjir di Indonesia.
































0 Comments