Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: Cerminan Retaknya Integritas Para Pejabat Bangsa - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Thursday, October 2, 2025

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: Cerminan Retaknya Integritas Para Pejabat Bangsa

 


Nama:  Raudatul Jannah (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas)



Korupsi, merupakan sebuah tindakan yang sering dianalogikan sebagai penyakit yang sudah membudaya di Indonesia. Dalam praktiknya, korupsi masih tetap marak terjadi walaupun reformasi telah berlalu lebih dari dua dekade. Pembentukan berbagai lembaga pengawas juga belum mampu meminimalisir angka korupsi di negeri ini. Menurut laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan total 2.898 tersangka sepanjang tahun 2019-2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebutkan bahwa 90% dari kasus korupsi yang mereka tangani berkaitan dengan PBJ. Angka-angka ini bukan sekadar data, namun juga fakta yang menunjukkan seberapa rusak integrasi para pejabat bangsa dan birokrasi negara.

Pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam sektor infrastruktur, kesehatan, maupun pendidikan. Seharusnya, setiap nominal yang dikeluarkan dari anggaran negara dalam proyek PBJ kembali kepada rakyat dengan bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Namun, dalam realitanya sangat berbanding terbalik, mekanisme yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru dijadikan ladang untuk korupsi oleh kelompok tertentu yang tentunya sangat merugikan negara dan merusak kepercayaan publik.

ICW mengungkap beberapa modus korupsi PBJ yang telah dipraktikkan sejak lama. Pertama, mark-up harga, yaitu kondisi di mana barang dibeli jauh di atas harga pasar. Kedua, proyek fiktif, yaitu ketika barang dan jasa tidak pernah ada, namun laporan dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Ketiga, pemotongan anggaran yang mengakibatkan kualitas barang atau jasa jauh di bawah standar, seperti penyediaan alat kesehatan yang tidak layak pakai atau pembangunan infrastruktur jalan yang mudah rusak. Keempat, pengondisian tender, di mana pihak tertentu telah diatur agar menang dengan cara mempermudah persyaratan atau pemberian arahan tertentu. Semua modus ini menunjukkan pola yang sama, yakni uang rakyat dijadikan ladang untuk berpesta oleh oknum pejabat dan swasta.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat berbagai kasus nyata yang memperkuat temuan tersebut. Seperti kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memperlihatkan bagaimana proyek besar bisa terjerat dugaan korupsi bahkan sebelum hasilnya dapat dirasakan masyarakat. Adapun kasus proyek fiktif di BUMN PT PP yang terkait dengan pembangunan pipa gas dan smelter nikel, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, praktik penyunatan Dana BOS dalam dunia pendidikan juga telah berulang kali terungkap. Ini menunjukkan betapa lemahnya integritas bahkan di sektor yang sangat krusial yang seharusnya membentuk dan meningkatkan kualitas generasi bangsa.

Semua ini menegaskan satu hal, bahwa begitu lemahnya integritas para pejabat publik kita. Amanah yang diberikan kepada mereka untuk mengelola uang rakyat malah dikhianati begitu saja hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya. Transparansi dan akuntabilitas hanya dijadikan jargon semata, sementara publik terus dirugikan dan dikecewakan dalam praktiknya. Akibatnya, bukan hanya kerugian yang besar bagi keuangan negara, namun juga mengakibatkan timbulnya kerusakan sosial, sepertinya pembangunan yang mangkrak, pelayanan publik yang memburuk, dan semakin terkikisnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Namun, masalah ini bukan hanya diakibatkan oleh kesalahan individu. Korupsi PBJ sudah lama menjadi masalah sistemik di Indonesia. Terdapat budaya toleran dalam birokrasi Indonesia yang membuat praktik curang dianggap wajar, selama seluruh pihak yang diinginkan mendapat keuntungan. Pengawasan internal yang dilakukan juga seringkali lemah, sedangkan hukuman bagi para pelaku biasanya tidak cukup memberi efek jera. Tanpa adanya perubahan yang mendasar, pola ini hanya akan terus berulang, serta integritas hanya akan menjadi omong kosong dari mulut para pejabat.

Dengan demikian, perlu diberlakukan beberapa solusi untuk meminimalisir terjadinya korupsi PJB dan meningkatkan integritas para perjabat. Pertama, diperlukan kekonsistenan dan ketegasan dari penegakan hukum. Masalah ini tidak boleh dipandang sepele hanya karena pelakunya pejabat tinggi atau bagian dari elite politik. Kedua, transparansi digital harus lebih diperluas lagi melalui platform digital dan media sosial yang bisa diakses publik secara luas. Ketiga, diperlukan penguatan peran masyarakat sipil dan media agar kontrol sosial terhadap proses pengadaan tidak hanya berhenti di ruang sidang pengadilan. Keempat, pendidikan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta harus lebih diperhatikan, karena mental yang korup seringkali terbentuk dari budaya yang selalu mentolerir sejak lama.

Korupsi pengadaan barang dan jasa bukan hanya persoalan hilangnya uang negara, namun juga soal hilangnya integritas para pejabat sebagai unsur utama dalam pelayanan publik. Tanpa adanya integritas, kesejahteraan sejati bagi rakyat tidak akan terwujud, sedangkan pembangunan hanya akan menjadi proyek semata. Indonesia membutuhkan pejabat publik yang tidak hanya pintar dan berani, namun juga menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Jika tidak, kita hanya akan mengulang cerita lama. 


Proyek besar digaung-gaungkan dengan penuh kemeriahan, namun yang dirasakan publik hanyalah kekecewaan.


No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS