Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Mutilasi di Padang Pariaman: Perspektif Nilai-Nilai Pancasila



Oleh : Harasfi Maulana Siddiq. NIM 2411512033. Fakultas Teknologi Informasi, Teknik Komputer, Universitas andalas



Abstrak

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mengguncang Indonesia melalui peristiwa tragis mutilasi terhadap tiga orang di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kejadian ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak hidup dan rasa aman warga negara. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peristiwa tersebut dalam perspektif nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila kedua dan kelima. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, artikel ini menggarisbawahi perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta pentingnya peran masyarakat dalam menanamkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Pendahuluan

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Namun, kenyataan di lapangan seringkali menunjukkan penyimpangan terhadap nilai-nilai tersebut. Salah satu contohnya adalah kasus mutilasi terhadap tiga orang yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kejadian ini tidak hanya mengguncang publik secara emosional, tetapi juga memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan rasa aman. Dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dilanggar serta apa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Latar Belakang Kasus

Pada pertengahan tahun 2024, masyarakat Padang Pariaman digegerkan oleh penemuan tiga jasad dalam kondisi termutilasi. Ketiga korban diduga kuat menjadi sasaran pembunuhan berencana dengan motif yang belum sepenuhnya terungkap. Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka. Namun demikian, kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat dan mencerminkan kegagalan sistem dalam mencegah kekerasan ekstrem. Kasus ini pun menjadi perhatian nasional dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan HAM di Indonesia.

Analisis Pelanggaran HAM dan Kaitannya dengan Nilai-Nilai Pancasila

Dalam konteks nilai-nilai Pancasila, kasus ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap sila kedua, yaitu 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'. Tindakan mutilasi merupakan bentuk kekejaman yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, sila kelima, 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia', juga dilanggar karena korban tidak mendapatkan hak untuk hidup yang adil dan perlindungan hukum yang memadai.

Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya serta menjamin bahwa pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk terus menanamkan nilai toleransi, menghargai sesama, dan menolak segala bentuk kekerasan.

Upaya Penegakan dan Rekomendasi

Pemerintah dan aparat hukum harus segera menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan adil. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban perlu diperhatikan. Edukasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda memahami pentingnya menjunjung tinggi HAM.

Organisasi masyarakat dan media juga berperan penting dalam mengawasi dan mengawal penanganan kasus ini, agar tidak terjadi pengulangan tragedi serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus mutilasi di Padang Pariaman adalah contoh nyata pelanggaran HAM berat yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

Perlindungan terhadap hak hidup, keadilan, dan kemanusiaan harus menjadi prioritas negara. 

Implementasi nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari merupakan kunci untuk membangun masyarakat yang damai, adil, dan beradab.



Daftar Pustaka

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Komnas HAM. (2024). Laporan Tahunan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

- Tempo.co. (2024). Kronologi Kasus Mutilasi 3 Orang di Padang Pariaman.

- Detik.com. (2024). Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Kasus Mutilasi Padang Pariaman.

- BPIP. (2023). Modul Penguatan Nilai-Nilai Pancasila di Masyarakat.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS