Ticker

6/recent/ticker-posts

Tahun Ajaran Baru Di Padang Sumbar Seragam Pakaian dan Buku Pelajaran Menjadi Bisnis Kagetan Petinggi dan Guru Di Sekolah

 


Penulis: Obral Chaniago



Padang, Sumatera Barat.

Nyaris setiap tahun ajaran baru bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar, Menengah Pertama dan Menengah Atas informasi jadi beragam tentang penyediaan seragam pakaian sekolah dan buku menjadi ajang bisnis oleh penyelenggara pendidikan.


Tahun ajaran baru pakaian seragam dan buku pelajaran menjadi bisnis kagetan bagi petinggi dan guru di sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas, termasuk pada tahun ajaran baru 2025 ini.

Informasi yang layak dipercaya dari para orangtua peserta didik.


Bukan rahasia umum lagi, setiap orangtua peserta didik pasti tau, tapi terpaksa mengikuti demi kelancaran putra-putrinya atas permainan bisnis kagetan yang diawaki oleh terduga pimpinan dan guru sekolah.


Bagaimana tidak ? Akan berdampak negatif pada peserta didik seyogianya tak mau merespon untuk mengikuti saja keinginan tenaga pendidik dan pimpinan sekolah.


Bahkan ciloteh berseleweran dari mulut ke mulut oleh orangtua peserta didik tentang menyoroti usaha siluman pakaian seragam sekolah dan buku pelajaran siswa beli buku LKS di sekolah bersangkutan.


Dari info terkini yang dihimpun penulis dari orangtua peserta didik, bahwa pada Senin 13/1 ini, ia (orangtua peserta didik) akan bayar uang LKS sebanyak Rp. 200 ribu.

Sedangkan tarif penjualan buku yang sama di salin menjadi LKS harga jualnya sama tarifnya pada toko buku dari pada sekolah bersangkutan masih sebanyak itu juga.


Hal ini diungkap oleh orangtua peserta didik jenjang pendidikan Menengah Pertama atau salah satu sekolah SMPN di Padang Sumatera Barat.


Termasuk jenjang pendidikan Menengah Atas atau SMAN di Padang Sumatera Barat, bahan pakaian seragam baju batik Basiba dan Kustum olahraga di salah satu sekolah SMAN di Padang diperjualbelikan oleh guru atau oleh pimpinan sekolah.


Perihal ini menjadi terang-terangan di sekolah di Kota Padang, yang terdapat pada SMAN bukan jual beli LKS tetapi bahan pakaian seragam batik Basiba dan Kustum seragam olahraga siswa.


Terkait ini, informasi yang diperoleh bukan hanya di Kota Padang tetapi pada daerah kabupaten dan kota di Propinsi Sumatera Barat perihal yang sama juga terjadi demikian.


Namun, alamat detil sekolah di masing-masing daerah sengaja dikantongi redaksional penulis.


Bisnis seragam pakaian baju batik dan Kustum olahraga siswa serta LKS menjadi makanan empuk bagi penyelenggara sekolah dan tenaga pengajar setiap tahun ajaran baru berjalan.


Lalu, siapa dan pihak manakah yang harus menegakkan aturan dan larangan penindakan tenaga pendidikan serta pimpinan sekolah ikutan menjadi pelaku bisnis kagetan di masing-masing sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Bisnis kagetan di sekolah pada jenjang pendidikan ini meruyak dan menggurita setiap tahun ajaran baru.


Sejauh mana fenomena ini atas penindakan dari pihak berwenang menindaklanjutinya atas larangan dari Dinas Pendidikan Dasar, Menengah Pertama dan Menengah Atas.


Tentu tentang fenomena ini kita berkaca pada produk hukum yang dilahirkan. Bagaimanakah produk hukum tentang ini atau sebagai lips service belaka tanpa adanya penindakan hukum yang berlaku. 


Seyogianya tatanan hukum yang telah di bikin oleh parlemen menjadi mandul seyogianya dapat dihapuskan saja.


Pada hal setiap paripurna wakil rakyat di parlemen yang bersidang untuk membidani lahirnya tatanan hukum berujung dengan pembiayaan negara.


Profil produk hukum menjadi mandul dan tak bertaring dilapangan ?


Jika berkaca lagi pada perihal ini, sesuai tatanan hukum yang ada tentangan larangan tertentu bagi penyelenggara sekolah dan guru atas jual-beli buku dan seragam pakaian sekolah telah nyata ada larangan sesuai undang undang.


Terkait tentang jual-beli buku LKS dan bahan pakaian seragam, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pada siswa.


Trus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Kemudian lagi, Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12 a: Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak dengan ketentuan.


Karena, Buku pegangan siswa dari sekolah, diberikan secara gratis, sebab disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Buku LKS tidak diperjualbelikan di sekolah, siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah.


Dan, Undang undang Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan: "Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.**

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS