Ticker

6/recent/ticker-posts

Bapenda Sumbar Jaga KUP Rahasia Wajib Pajak Perusahaan Pabrik Sawit

 




Padang, Sumatera Barat.

Dalam Daerah Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) terdapat sebanyak 35 unit perusahaan atau pabrik pengolahan komoditi minyak sawit/Crude Pam Oil (CPO) yang ada di beberapa daerah Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pesisir Selatan, dan Kota Padang.


Sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit membutuhkan air permukaan mengalir Zona A Hulu Sungai, Zona B air permukaan mengalir Bantaran Sungai, dan Zona C air permukaan mengalir Muara Sungai.


Dari masing masing perbedaan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) air mengalir Hulu Sungai, air mengalir Bantaran Sungai, dan air mengalir Muara Sungai atau disebut sebagai PAP air mengalir sungai Zona A, Zona B, dan Zona C.


Perbedaan tarif PAP air mengalir Hulu Sungai, air mengalir Bantaran Sungai, dan air mengalir Muara Sungai, disebabkan oleh tingkat kebersihan atau kejernihan air yang digunakan oleh pabrik pengolahan minyak sawit serta kebutuhan para mess karyawan.


Terkait ini awak media mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Sumbar, Syefdinon melalui Kepala Sub Bidang Bapenda Sumbar, Frans San Jaya menegaskan, bahwa Bapenda Sumbar dilarang memberikan Data Kerahasiaan wajib Pajak Daerah sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang kerahasiaan data pajak daerah, kata Fras San Jaya di kantornya saat dikonfirmasi media pada Jumat 10/1.


Sehubungan ini, opini publik atau masyarakat mengatakan, seberapa besar volume penerimaan pajak yang dihasilkan dari PAP air mengalir Hulu Sungai, Bantaran Sungai dan Muara Sungai yang dipergunakan oleh Pabrik pengolahan minyak sawit serta kebutuhan mess Karyarawan pabrik dan karyawan perkebunan sawit bersangkutan.


Terkhusus tentang perihal ini, publik menginginkan adanya edukasi tentang i nformasi mengenai PAP air mengalir sungai dari masing-masing ke-3 zona tersebut dengan tarif pajak berbeda.


Tentang hal ini menurut Kepala Sub Bidang Bapenda Sumbar, Frans San Jaya menjelaskan, "kerahasiaan data pajak daerah diatur dalam peraturan perundang undangan perpajakan daerah, diantaranya, -Bapenda berwenang menjaga kerasihaan data transaksi usaha wajib pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan. Bapenda berkewajiban menyimpan data transaksi usaha wajib pajak dalam database wajib pajak selama paling lama 5 tahun. Dan, Bapenda berwenang melaporkan kealfaan wajib pajak yang menyebabkan kerusakan atau hilangnya perangkat dan/atau sistim onlin", ungkap Frans San Jaya.


"Selain itu, data dan informasi wajib pajak secara Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan atau KUP juga bersifat rahasia", pungkas Frans San Jaya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS