Nama : Muhammad Habib Abdillah Mahasiswa Universitas Andalas NIM :2210833027
“Orde baru?” atau “ Orde lebih baru lagi”?
Seperti yang kita ketahui bersama, pada
tanggal 22 april 2024 MK mangambil keputusan bahwasanya gugatan yang sebelumnya
dilayangkan oleh pihak 01 dan 03 pada sangketa pemilu 2024 ditolak secara
keseluruhan yang mana MK berdalih bahwasanya banyak diantara tuduhan yang
dilayangkan tidak terbukti secara hukum.
Setalah keputusan ini disahkan Kubu
Prabowo-Gibran bisa cukup tenang dengan kemenagan yang di raih meskipun dalam
pemilu kali ini menimbulkan konflik yang sangat panjang, banyak diantara pakar
yang memiliki pendapat bahwasanya kemangan pasangan Prabowo-Gibran sangatlah
banyak melanggar secara Etis, namun tidak terbukti secara hukum.
Tapi jika berbicara tentang pergantian
presiden tidak luput dari janji janji yang ditawarkan sebelum ingin mencalonkan
diri, yang sangat menarik dari janji atau program yang ditawarkan mengenai
kenaikan gaji para ASN, Pada forum terbuka bersama KPK, Prabowo mengatakan
salah satu cara untuk mencegah korupsi yang ada di indonesia adalah dengan cara
menaikan gaji pejabat yang ada di indonesia.
tawaran
dari Prabowo tadi pada saat itu menuai banyak konflik karena menimbang gaji
para Asn yang sudah cukup tinggi dan juga kesanggupan dari APBN sendiri untuk
melakukan hal tersebut, dan publik menilai bahwasanya hal tersebut sangat
kontradiktif karena ketika para pejabat itu melakukan korupsi bisa disimpulkan
bahwa dia merupakan seseorang yang tamak dan zalim atas uang, maka jika tetap
diberikan uang yang berlebih ke dia tidak akan menghilangkan sifat tamak dan
zalim nya.
namun sekarang semua sudah usai dan beberapa bulan lagi pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kita akan memasuki “Orde lebih Baru lagi” dan sejatinya masyarakat harus mengawal segala keputusan dan kebijakan yang di ambil oleh para pemimpin apakah akan sesuai dengan janji nya? atau akan berjanji lagi untuk pemilu selanjutnya?
mari kita saksikan bersama.
0 Comments