Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
tentang tata cara penetapan aloksi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
di sector pertanian. Peraturan menteri pertanian ini mengatur tentang alokasi
dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani.
Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan data spasial lahan petani,
sedangkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan harga
pasar. Pada peraturan menteri pertanian alokasi pupuk bersubsidi ini ditetapkan
berdasarkan data spasial lahan petani. Data spasial lahan petani ini diperoleh
dari kementrian pertanian. Alokasi pupuk bersubsidi diprioritaskan untuk 9
komoditas pangan pokok yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan
bawang putih. Peraturan menteri pertanian ini telah menetapkan pupuk bersubsidi
sekarang hanya terdiri atas 2 jenis yaitu : 1) Urea, 2) Nitrogen,Phospat,Kalium
(NPK). Dan pupuk bersubsidi ini hanya diproduksi atau diadakan oleh PT. Pupuk
Indonesia (PERSERO).
Para
petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam kelompok tani
dan terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Para
perani harus mendaftarkan lahan olah tani ke e-RDKK.Penetapan alokasi pupuk
bersubsidi terdiri atas a) penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat
dilakukan setelah pagu definitive anggaran subsidi pupuk ditetapkan dengan
mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penyerapan pupuk
bersubsidi tahun sebelumnya. b) alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi
dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat ditetapkan.c)
penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota dilakukan setelah
alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
Jika
pada salah satu wilayah kukurangan atau
kelebihan pupuk dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dn
usulan kebutuhan pupuk maka akan dilakukan reakolasi. Pelaksanaan reakolasi ini
dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang
pertanian. Dalam hal alokasi pupuk bersubsidi disuatu wilayah pada bulan
berjalan tidak mengcukupi, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan
dengan menggunakn sisa alokasi bulan sebelumnya atau dari alokasi bulan
berikutnya, dengan tidak melampaui
alokasi 1 tahun.
Harga
Eceran Tertinggi ditetapkan berdasarkan
dengan keputusan menteri. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk
bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi. Harga ederan tertinggi ini
terdiri atas a) urea = Rp2.500 per kilogram b) NPK = Rp2.300 per kilogram. Dan
harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ini dtetapkan berdasarkan harga pasar.
Harga pasar diperoleh dari hasil survei harga pupuk ditingkat petani.
Saya
Aziz Lendra Mahasiswa Universitas Andalas Departemen Ilmu Politik telah turun
ke lapangan untuk mewawancarai para petani di Nagari Panampuang Kecamatan Ampek
Angkek Kabupaten Agam. Pada tanggal 29 Desember 2023 saya mewawancarai para
petani di Nagari Panampuang mengenai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun
2022. Pada saat itu saya bertanya apakah alokasi pupuk bersubsidi ini sudah
tepat sasaran sesuai dengan Permentan No.10 Tahun 2022? Para petani pun
merespon “Sebenarnya Alokasi pupuk bersubsidi ini sudah tepat sasaran, tetapi
pada saat masa tanam terkadang pupuk itu tidak tersedia. Dan pertanyaan
selanjutnya apakah harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan
kebutuhan para petani? “kalau soal harga kami para petani tidak mempersalahkan
harga karna jika kami kehabisan pupuk dan kami memerlukan pupuk walaupun mahal
tetapi tetap akan kami beli” ujar para petani pada saat itu.
Jadi,
pupuk bersubsidi yang disalurkan ke daerah-daerah sudah sesuai alokasinya dan
tepat sasaran sesuai dengan Permentan No 10 tahun 2022 dan para petani tidak
mempermasalahkan soal harga pupuk. Tetapi hal negatifnya terkadang pada saat
masa tanam pupuk bersubsidi tersebut tidak tersedia sehingga para petani
terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harga jauh lebih mahal dari pupuk
subsidi dan kualitasnya terkadang berbeda dengan pupuk subsidi.
0 Comments