Dampak Dan Manfaat Kebijakan Pemerintah Terhadap Perelokasian Pedagang Kaki Lima(PKL) Di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar.
Lapangan Cindua Mato terletak di Kabupaten Tanah Datar tepatnya di Batusangkar, Lapangan Cindua Mato merupakan tempat untuk berekreasi atau bersantai dengan keluarga, dan setiap akhir pekan diadakan car-free day di area sekitar lapangan.
Dimana rute nya mengelilingi lapangan tersebut.Karena letaknya yang strategis, yaitu berada dipusat kota Batusangkar membuat Cindua Mato banyak dikunjungi, sehingga membuat para pedagang kaki lima(PKL) membuka lapak di trotoar dekat lapangan.
Tak jarang ada yg membuka di tepi jalan, sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas. Selain itu lapangan tersebut juga kurang memiliki fasilitas yang memadai. Kondisi lapangan yang kurang terawat dan minimnya fasilitas publik seperti toilet umum, tempat sampah, dan area parkir yang memadai, membuat pengalaman berkunjung menjadi kurang menyenangkan.
Menurut pendapat saya, pedagang kaki lima(PKL) tersebut cukup menganggu proses lalu lintas yang berlangsung di mana area tersebut merupakan tempat keramaian yang banyak dikunjungi. ketika mereka berdagang sembarangan tempat, maka terdapat beberapa masalah yang timbul.
Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatasi masalah itu dengan cara merelokasikan pedagang kaki lima tersebut ke tempat yang telah ditentukan, yang bertujuan untuk menghindari kemacetan lalu lintas, kembali nya nilai estetika,dan terjaganya kebersihan area tersebut.
Sebelum pemindahan, Lapangan Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar menghadapi beberapa masalah yang melatarbelakangi keputusan untuk memindahkan para PKL dari lokasi tersebut. Salah satu alasan utama pemindahan PKL adalah untuk meningkatkan estetika dan keamanan area sekitar.
Sebelumnya, lapangan tersebut seringkali dipadati oleh PKL yang menjajakan dagangannya di sembarang tempat, sehingga menimbulkan kemacetan dan merusak tata kota. Selain itu, kondisi lapangan sebelum pemindahan juga kurang terawat, sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
Pemindahan PKL juga dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pengunjung dan memastikan keamanan serta ketertiban di area tersebut.
Dengan pemindahan PKL, diharapkan lapangan dapat direvitalisasi dan dilengkapi dengan fasilitas yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan daya tarik sebagai destinasi wisata dan rekreasi bagi masyarakat setempat maupun wisatawan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Datar Abdul Hakim di Batusangkar, mengatakan pedagang yang berjualan di lokasi baru tersebut adalah mereka yang telah terdaftar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) selaku OPD yang bertanggung jawab atas Lapangan Cindua Mato.
"Pedagang itu kami pindahkan ke lokasi yang telah disiapkan yaitu di Jalan Soetoyo atau jalan menuju Benteng Vander Capellen Batusangkar,Lapangan Cindua Mato ini punya kita semua, jangan dirusak, jangan ada sampah berserakan. Tidak ada di lapangan Pedagang Kaki Lima (PKL), tidak ada kendaraan yang boleh masuk ke lapangan, karena itu lahan tempat RTH Kota Batusangkar,” katanya Dari pemindahan tempat pedagang kaki lima tersebut manfaat yang dirasakan baik oleh pedagang maupun pembeli,dari pedagang sendiri yaitu terjaminnya keamanan karena lokasi tersebut telah ditentukan dan disetujui untuk berdagang, akan tetapi pedagang juga merasakan bahwa ditempat yang lama jualannya lebih ramai dan mudah dijangkau oleh pembeli,tetapi ditempat jualan yang baru jauh dari keramaian karena berada di belakang dari area lapangan.
Disisi lain pembeli merasakan dampak baik dari relokasi tersebut, seperti nyaman saat berbelanja karena ada nya tempat parkir dan tukang parkir yang menjaga keamanan motor pembeli, sehingga tidak ada kekhawatiran saat berbelanja, dan pembeli juga tidak bingung akan membeli sesuatu karena sudah tertata rapi pedagangnya. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) memiliki dampak serta manfaat yang penting bagi lingkungan perkotaan.
Dampaknya antara lain mencakup peningkatan tata kota, pengurangan kemacetan, peningkatan kebersihan, dan pengendalian ruang publik. Sementara manfaatnya meliputi penciptaan keteraturan, meningkatkan citra kota, memperbaiki lingkungan sosial, dan menciptakan lapangan kerja. Kesimpulannya, penertiban PKL memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kualitas kehidupan di kota.
0 Comments