Ticker

6/recent/ticker-posts

Sekira 41 Perusahaan Tambang Non Logam dan Batuan Di Sumbar Kerjasama Penyedia Bahan Baku Tol Padang-Sicincin

 




Oleh:Obral Chaniago



Padang 

Di Sumatera Barat (Sumbar) terdapat peluang bagus bagi pengusaha tambang non logam dan batuan untuk pemenuhan kebutuhan pembuatan pembangunan jalan tol Padang-Sicincin. 


Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kelistrikan Propinsi Sumbar  H. Herry Martinus melalui Kepala Bidang Pertambangan (ESDM) dan Kelistrikan Propinsi Sumbar, Edral mengatakan hal ini saat dijumpai awak media ini diruang kerjanya 16 Mei 2023.


Menurut Kabid Pertambangan ESDM dan Kelistrikan Sumbar, Edral menyebutkan bahwa para pengusaha tambang yang terlibat dalam pembangunan jalan tol ini telah mendatangi Dinas ESDM Sumbar guna pengecekan data perusahaan tambang yang bergerak usaha produksinya buat kebutuhan bahan baku pembangunan jalan tol. 


Dan, terdapat sebanyak 41 perusahaan tambang masuk dalam penyedia bahan baku pembangunan jalan tol dari sebanyak 124 perusahaan tambang non logam dan batuan, katanya. 


Sekarang, sesuai Kepres nomor 55 Tahun 2022 dan Kepres nomor 5 Tahun 2023 Tentang tambang Non Logam dan Batuan telah menjadi kenyataan pemindahan kewenangan perizinannya dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Propinsi berupa mineral yang Non Logam dan Batuan. 

Yakni kewenangan tersebut adalah perizinan, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, kata Edral. 


"Setelah Kepres itu terbit terjadilah masa transisi selama penyerahan data perizinan, data pengawasan, pengendalian, serta data pembinaan dan pelayanan perizinan", jelasnya. 


Dengan demikian maka terciptalah tata kelola pertambangan yang baik untuk kedepannya. 


" Jadi, izin izin yang telah dikeluarkan sebelumnya akan kami serahkan datanya, dan izin yang akan terbit akan pula kami proses sebaik mungkin guna diproses penerbitan perizinannya", sebut Edral. 


Sedangkan izin yang telah terbit sebelumnya, inilah yang dievaluasi perizinannya, katanya menjelaskan. 


Penyerahan kewenangan tersebut pada komoditas Sumber Daya Alam (SDA) jenis tambang non logam dan batuan sesuai yang tertuang pada PP nomor 96 Tahun 2021 adalah komoditas bahan tambang pindah dan bergerak. Pokoknya yang sesuai Pepres, Undang undang dan peraturan pemerintah terkait inilah komoditi bahan tambangnya serta sesuai regulasi Undang undang nomor 3 Tahun 2022, ungkapnya. 


Dikatakan, jumlah perusahaan tambang non logam dan non batuan yang aktif berkisar sebanyak 124 perusahaan yang sedang dilakukan pemutakhiran data perusahaan, paparnya. 


"Terkait tambang tanpa mengantongi perizinan dapat di sanksi ancaman pidana dan denda mencapai Rp 100 miliar sesuai dengan Undang undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang tambang", pungkasnya. 


#Secercah Selayang Pandang Tentang Fenomena Issue Tambang Di Sumbar*##

#Dari Redaksi Media Ini*##Obral Chaniago*##

Memberikan Inspirasi Serta Mengamati*##


Setelah perizinan di delegasikan kembali oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Propinsi khususnya di Sumbar. 

Tentu terkait dengan tata kelola tambang yang benar dengan tak terjebaknya rakyat selaku pelaku pengusaha tambang dan tak berurusan dengan penegak hukum. 


Sangat diperlukan Kementerian terkait khususnya Kementerian ESDM dan Kelistrikan Nasional perlu menegaskan ke daerah Propinsi guna mengevaluasi kembali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sektor segala bentuk pertambangan. Baik RTRW lokasi pertambangan yang masuk dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM-RPJP) baik pusat mau pun daerah Propinsi sebagai upaya adanya skema peruntukkan lahan buat lokasi tambang tanpa bersentuhan dengan pelanggaran hukum bagi pelaku pengusaha tambang. 


Akhir akhir ini beragam info pelaku pengusaha tambang baik yang mengantongi izin mau pun yang di duga belum mengantongi perizinan berakibat buruk pada penindakan ulah tak jelasnya skema peruntukkan lokasi tambang yang tertera pada RTRW pertambangan. 


Terkait ini pula rakyat perlu tau mana skema peruntukkan tanah lokasi rencana tambang yang dapat diizinkan, dari semua ini akan terlihat jelas apabila RTRW pertambangan seyogianya sudah tayang di info publik baik di ranah Kementerian pusat dan daerah. 


Kenapa Demikian  ? 


Konpliksitas tentang pertambangan sangat rentan bersentuhan dengan aspek kehutanan dan perkebunan serta dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). 


Identiknya, Kementerian Pertambangan sangat perlu adanya data bank tanah lokasi pertambangan yang infonya dilengkapi dengan lepas gangguan bersentuhan dengan aspek sistim Kementerian lainnya melalui RTRW yang sudah diperjelas. 

Dengan demikian, aspek info pertambangan perlu dibubuhi dengan RTRW di berbagai kebutuhan supaya lokasi tambang aman dari sentuhan sanksi pelanggaran.(Obral Chaniago).(*).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS