Nama :
Putri Annisa
Nim : 2010423001
Biologi, Fmipa,
Universitas Andalas
Mie instan adalah produk makanan yang sangat diincar
dan dicari oleh masyarakat dan produksibya pun tak kalah besar dan sangat laku
dipasaran. Mie instan tentunya sangat digandrungi oleh para remaja yang mana
untuk proses mengonsumsinya tidak ribet dan tidak memerlukan usaha, tenaga, dan
biaya yang besar. Hal ini membuat mie instan makin sangat disukai oleh
masyarakat terutaman anak muda. Dengan perkembangan zaman dan teknologi, mie
instan ini sudah banyak diproduksi dalam berbagai macam varian rasa. Tiap
waktunya pasti ada inovasi baru dari varian rasa mie instan ini, merk nya pun
sudah beragam dan sangat banyak sensinya mulai dari mie goreng biasa, mie
goreng pedas, mie rebus dana masih banyak lagi. Dengan varian yang beragam ini,
produk ini sangat dicari dan pemasarannya berlimpah.
Kehadiran mie instan ditengah
masyarakat sekarang sangat banyak merk nya. Mulai dari mie instan merk lokal,
maupun merk impor pun sudah banyak beredar
sekarang, diantaranya mie instan korea. Mie instan korea ini sangat hype
disukai oleh anak muda sekarang. Hal ini juga dikarenakan dengan semakin
pesatnya promosi melalui media sosial seperti tiktok, youtube, instagram, dll.
Dengan promosi yang besar, maka mie instan ini dengan cepat beredar di
Indonesia. Beredarnya mie instan korea ini, mengundang desas desus kehalalan
produk tersebut. Bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai agama
tentunya sangat penting untuk mengetahui apakah produk makanan dan produk yang
kita gunakan halal atau tidak bagi kita. Kehalalan produk yang kita konsumsi
juga menentukan kesehatan tubuh kita. Maka dari itu perlu kita waspadai produk
apa yang akan kita konsumsi .
Parameter kehalalan produk bisa kita
lihat dari komposisi utama dan komposisi tambahan dari poduk, kebersihan alat
yang digunakan dan proses pengolahan, serta kemasan suatu produk. Mie instan
yang dikonsumsi terbuat dari bahan dasar apa?, tentunya pertanyaan ini jarang
dipikirkan oleh konsumen. Mie instan korea yang tengah beredar kebanyakan ada
sensasi pedas bagi konsumen yang mengonsumsi hal ini berhubungan dengan bahan
tambahan yang ditambahkan pada mie tersebut apakah memenuhi kriteria kehalalan
produk atau tidak. Sebagian mengaku menyukainya karena rasa mienya yang kenyal
dan bumbunya yang pedas. Meskipun mie instan ini cukup populer di kalangan
masyarakat terutama millenial, perlu diketahui nih mie apa saja yang sudah
ditetapkan mengandung babi oleh BPOM. Cek yuk!
Berdasarkan hasil sampling dan
pengujian laboratorium BPOM, 4 jenis mie instant yang beredar menunjukkan hasil
positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM
telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari
peredaran. Surat perintah penarikan produk mie asal Korea tersebut relah diterbitkan
BPOM pada tanggal 15 Juni 2017. Surat edaran BPOM bernomor
IN.08.04.532.06.17.2432 ini ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM
seluruh Indonesia. Diantara merk mie instan asal kore aini yang popular adalah
merk Samyang. Samyang merupakan produsen mie instan asal Korea, Samyang Foods
Co., Ltd. Beberapa jenis mi instan diproduksi oleh Samyang lho. Namun, tidak
semua jenis Mie Samyang mengandung babi. Dua jenis Mi Samyang yang tidak bisa
dikonsumsi bagi umat islam yaitu jenis mie instan U-Dong dan mie instan rasa
Kimchi.
Dari mie instan asal koera yang
beredar belum ada label halal di semua kemasan produk impor asal Korea
tersebut. Konsumen jadi tak tahu, produk mie mana yang halal atau tidak halal
karena tulisan menggunakan aksara Korea. Sehinggga konsumen dibuat bingung dan
desas desus ini semakin marak. Namun, sekarang produk ini sudah diatasi oleh
BPOM dan MUI dari awal mulai beredarnya produk mie instan asal korea ini di
tahun 2017 hingga saat ini masalah ini dapat di atasi oleh pihak terkait. Dari
kasus ini dapat kita cermati bahwa sangat penting bagi masyarakat terutama
generasi milenial alangkah lebih baiknya kita sebagai konsumen memilih dan
memperhatikan kehalalan suatu produk yang dikonsumsi dan dilihat kembali apakah
produk tersebut sudah terverifikasi halal oleh MUI.
0 Comments