Ticker

6/recent/ticker-posts

Kode Etik Internal Perusahaan





1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staf perusahaan jurnalissumbar (www.jurnalissumbar.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers atau Surat Tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

2. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan atau staf www.jurnalissumbar.com  atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke jurnalissumbar011@gmail.com dan putraantokan@gmail.com atau menghubungi redaksi ke nomor telepon yang dicantumkan pada data kantor.

3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi.

4. Permintaan untuk diralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh jurnalissumbar didasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

5. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke jurnalissumbar011@gmail.com dan putraantokan@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

6. PT Piliang intermaya Media (sebagai perusahaan yang menaungi www.jurnalissumbar.com  dalam menjalankan operasional perusahaan, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Padang.

7. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak Redaksi atau Perusahaan kepada segenap SDM Redaksi atau Perusahaan.



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS