Cat tembok
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Keadaan ini memaksa pemerintah negara untuk memeriksa produk dengan sertifikat Halal. Sertifikasi ini mungkin memberikan peluang bagi masyarakat untuk menghindari produk yang dianggap haram. Tidak hanya makanan, produk seperti cat tembok juga wajib memiliki sertifikat Halal dari MUI. .
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memulai sertifikasi halal untuk produk berwarna. Sertifikat Halal ini diberikan untuk menjamin bahwa tidak ada bahan babi yang digunakan dalam bahan baku cat tersebut. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengakui, cat merupakan salah satu produk yang bisa mendapatkan sertifikat Halal. Karena unsur warna menyentuh badan dan sering digunakan di rumah-rumah dan masjid.
Menurut Lukmanuli, sangat penting untuk menyaksikan cat karena bersentuhan langsung dengan bodi. “Kesannya jauh, tapi yang tidak jauh,” jelas Lukmanul. “Kucing memiliki hubungan langsung dengan masyarakat, sebagai tempat ibadah,” imbuhnya.
Saat ini hanya satu produk cat yang terbukti bersertifikat Halal. Lukmanul kemudian menjelaskan bahwa Malaysia menerapkan sertifikat Halal pada produk pewarna. Cat bersertifikat halal menjamin keamanan bahan baku dan proses produksi. “Apakah bahan bakunya mengandung babi, misalnya dalam pengencer atau resin, dan gluten? Termasuk bahan baku pelarut, apakah mengandung babi atau tidak," ujar Lukmanul Hakim dalam acara Sertijab Sertifikasi Halal Produk Maritex Color di Hotel Zest, Jalan Sukajad, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). unsur halal .Pernis itu murni dan tidak najis saat disentuh manusia. Berbeda dengan makanan, unsurnya menjadi haram saat dimakan. Ini menyebabkan kontaminasi pada produk cat. (Dikutip dari artikel SINDONEWS.COM)
Dari keterangan yang dibeberkan tersebut banyak masyarakat Indonesia sangat menyanyangkan bahwa masih banyak produk asal local yang belum terverifikasi kehalalannya dan masih banyak penduduk local yang yang minim pengetahuan mengenai produk tersebut. Masyarakat Indonesia terutama yang beragama Islam mengharapkan kejelasan dari pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat menindaklanjuti jika hal tersebut masih ada dan dapat mencegah produk yang mengandung babi tersebar luas di penjuru Indonesia tanpa adanya petunjuk yang jelas.
0 Comments