Ticker

6/recent/ticker-posts

Sumbar Jadi 'Mainan' Pusat Tanah Ulayat Komunal BAM Seperti Nagari Tak Bertuan

 


oleh: Obral Chaniago


Padang. 

Potensi Tanah Ulayat Komunal Hukum Adat Budaya Alam Minangkabau (BAM) Propinsi Sumatera Barat Jadi 'mainan Pusat seperti BAM Nagari tak bertuan. 


Fenomena ini mengapung ketika awak media ini bincang khusus dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Nizam Muluk, saat dijumpai di kantornya 6 Maret 2023.


Mengapung kekecewaan Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Nizam Muluk karena tak terdapat program penempatan warga transmigrasi yang disebabkan di daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) ada lahan yang masih hutan tetapi sudah diterbitkan perizinan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat melalui pihak kementerian terkait, katanya. 


"Bagaimana lagi kita bisa menempatkan warga Trans sedangkan lahan yang akan dicadangkan telah 'serobot' duluan oleh 10 buah anak perusahaan yang dibawah naungan PT. Incasi Raya", ujarnya, lagi. 


Nizam Muluk dalam dugaannya 10 buah anak perusahaan dibawah naungan PT. Incasi Raya yang telah diterbitkan izin prinsipnya oleh pusat  antara lain, PT. Indrasco Pratama, dan PT. Pratama Sakato Jaya. 

Selanjutnya, PT. Andalas Kencana, PT. Pangean I, PT. Pangean II, PT. Sumbar Andalas Kencana, PT. Solok Selatan I, PT. Solok Selatan II, PT. Jambika Raya, dan PT. SJAR, kata Nizam Muluk menjelaskan. 


Namun areal kawasan yang diduga telah terbit surat terkaitnya oleh pemerintah pusat diyakini didalamnya termasuk Tanah Ulayat Komunal BAM yang lebih luas atau pun juga kawasan hutan Taman Nasional Sebelat Kerinci (TNKS). 


Jika memang termasuk Tanah Ulayat Komunal BAM didalamnya di duga Pemerintah Pusat menggunakan hukum 'rimba' terhadap tatanan hukum Adat BAM di Sumbar. 


Pasalnya, tak ada para ninik-mamak dan bundo kanduang BAM yang mengetahui terkait tentang hal ini. 


Ketika ketidak-tahuan para ninik-mamak tentang Tanah Ulayat Komunal BAM telah dimasuki oleh para calon investor yang hanya baru sebatas dugaan diterbitkan perizinannya oleh pusat, Nizam Muluk mengatakan, telah banyak ninik-mamak tak mengerti dengan Hukum Adat BAM. 


"Ninik-mamak kito dan bundokandung kito hanyo tinggal caritonyo lai", ulasnya. 


Karena gelar adatnya sendiri dibawa ke rantau. Sedangkan generasi muda yang tinggal di kampung halaman indak pulo Mangarati jo Hukum adat, sambungnya. 


"Akibatnya, sangat mudah pihak lain memasuki Tanah Ulayat Komunal walau pun di duga pihak calon investor melanggar aturan hukum Adat BAM".


Masih terkait dengan dugaan Sumbar menjadi 'mainan' pusat terdapat beberapa kawasan resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa usaha dari pengusaha resort telah jalan tetapi pihak Pemkab Mentawai tak dapat melakukan pemungutan retribusi daerah, terang Nizam Muluk menginfokan ini. 


"Ya, alasan dari pengusaha resort bahwa ia (pengusaha resort) belum memiliki izin sama sekali tetapi mereka telah beroperasi",  umbar info Nizam Muluk menirukan kekecewaan Pemerintah Mentawai.(*). 


Obral Chaniago

Penulis adalah journalist.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS