Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Minang di Perantauan Minta LKAAM Cabut Gelar Datuk Teddy Minahasa




Dengan tertangkapnya Irjen Pol Teddy Minahasa bukan saja mempermalukan institusi polri, akan tetapi juga mempermalukan masyarakat Sumatera Barat. Kenapa tidak, gelar Datuk yang disandang Teddy Minahasa merupakan gelar kehormatan yang harusnya dijunjung tinggi oleh pemangku gelar tersebut.



Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 16 Juni 2022, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.


Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa, gelar kehormatan adat yang diberikan ialah “Tuangku Bandaro Alam Sati”. Sedangkan untuk istrinya Ny. Merthy adalah “Puti Sibadayu”.



Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.


Dengan menggunakan pakaian adat Minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6).


Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.


Pada malewakan gala, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.


“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar.


Ketua Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) Sumatera Utara Jonaidi SH, MH mengatakan, bila terbukti bersalah TM berdasarkan putusan hakim pengadilan nanti, maka sebaiknya pemberi gelar datuak diranah minang sudah patut mempertimbangkan untuk mencabut gelar yang bersangkutan, karena rasa tercoreng…. karena di Minang adat basandi sarak sarak basandi kitabullah.


“Kami minta cabut gelar Datuk yang sudah diberikan tersebut. Siapapun yang terlibat dalam pemberian gelar tersebut harus bertanggung jawab, karena sudah memberikan gelar kepada orang yang tidak pantas menyandangnya” ujar pengacara terkenal kota Medan ini.


Menurut Jonaidi, dalam adat dan agama islam tidak ada narkoba-narkobaan jenis apapun. Kedepan pemberian gelar untuk yang bukan penerima sako (kebesaran adat) kehormatan musti lebih hati-hati, jangan asal beri gelar saja” ujar Jonaidi.


(Marlim)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS