Ticker

6/recent/ticker-posts

BNNP Sumbar Berhasil Menangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja.

 



Padang , -Jurnalis Sumbar

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP) Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja kering seberat 105 kilogram di Kabupaten Pasaman yang berasal dari tujuh tersangka. 


PLT Kepala BNNP Sumbar, Kombes Hindra mengatakan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan sejak 20-27 September 2022. Jumlah tersangka ada tujuh orang yang kita tangkap, kata Kombes Hindra kepada awak media, selasa(4/10) di Aula BNNP Sumbar jalan Sultan Syahril. 


Kasus pertama diungkap pada hari selasa (20/9) sekitar pukul 13.00 wib Kabupaten Pasaman dengan dua tersangka berinisial AP(26) dan MR(19), dua kasus tersebut diungkap di Kabupaten Pasaman Barat. 


Keduanya kedapatan membawa ganja kering menggunakan mobil minibus dari Aceh dengan barang bukti 40 paket narkoba jenis ganja kering," Ungkap PLT Kepala BNNP Sumbar. 


Sementara untuk kasus kedua, BNNP Sumbar menangkap dua pelaku berinisial FDS(19), SR(20) yang ditangkap di Pasaman Barat,Selasa (27/9) pukul 02.00 wib.Menurut dia pengungkapan kasus ini setelah sehari sebelumnya ada informasi akan ada kurir yang akan menjemput ganja dari Pasaman Barat ke Payakumbuh. 


Mereka membawa dua paket besar diduga ganja kering dengan sepeda motor.Kemudian pada kasus ketiga ada tiga tersangka berinisial AR(31), MPF(18). GA(23) di Pilubang Kabupaten Pasaman pada selasa(27/9) pukul 06.00 wib. 


Hasil pengembangan ketiganya diduga dikendalikan oleh AR alias A(43), DP(25), MN(37) dari LP kelas IIB  Lubuk Sikaping. Ganja kering itu dibawa AR,MPF dan GA dari Penyabungan,Sumatera Utara dan ditemukan 56 paket besar Ganja kering dari Toyota Caliya. 


Tersangka AR, MPF dan GA merupakan kurir. Sementara AR alias A merupakan pemilik ganja kering, DP dan MN sebagai pengendali. Rata-rata yang ditangkap ini mereka semuanya kurir," Ucapnya (Kitti)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS