Ticker

6/recent/ticker-posts

Rakerda DPD PDIP Buka Peluang Untuk Jadi Caleg Tahun 2024,Kabupaten dan Kota se-Sumbar.


 Rakerda DPD PDIP Buka Peluang Untuk Jadi Caleg Tahun 2024,Kabupaten dan Kota se-Sumbar. 


Padang - Jurnalis Sumbar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Barat Menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang bertujuan membuka peluang yang seluas luasnya untuk putra putri terbaik kabupaten dan kota di Sumbar untuk sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.


Rakerda ini dilaksanakan di Pangeran Beach Hotel Padang Sabtu(17/9) yang peserta Rakerda dari DPC yang ada di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Ikut menghadiri Ketua PDI Perjuangan Sumbar,Alek Indra Lukman, St Riska Tuanku Kerajaan,bupati Damasraya dan ketua-ketua DPC PDIP Se-Sumatera Barat . 


Ketua PDI Perjuangan Provinsi Sumbar, Alek Indra Lukman saat jumpa Pers dengan beberapa awak media mengatakan dengan adanya  peraturan-peraturan partai yang telah disusun terkait penyusunan daftar calon Pileg 2024.


Pemilu 2024 ini nantinya untuk Pileg dan Pilpres serentak, Pileg dan Pilpres yang sudah terdaftar itu adalah kewenangan untuk ibu Ketua Umum sepenuhnya sesuai amanat kongres tahun 2014,"Jelas Alek


PDI Perjuangan telah membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat umum untuk bisa mendaftar sebagai Caleg di PDI Perjuangan di setiap tingkatan,keputusan nya berbeda sesuai dengan tingkatan yang bersangkutan yang ingin mencalonkan


 

Selain itu PDI  Perjuangan Merumuskan daftar bakal calon sementara,tapi daftarnya juga sementara,karena diminta oleh DPP partai untuk mengajukan dua kali kuota,"Ucap Alek


Sekretaris PDI Perjuangan Sumbar,St Riska,bupati Damasraya menambahkan,intinya Rakerda yang dilakukan hari ini berbuat konsolidasi partai dan menjaring para caleg.dan mudah-mudahan konsolidasi ini bisa berjalan dengan baik untuk partai,"Ungkapnya


Selanjutnya Alek mengatakan seorang calon kepala daerah harus mengikuti pileg,itu merupakan bagian dari sosialisasi yang bersangkutan  Saya berharap kader PDIP yang mencalonkan sebagai Bupati/wakil bupati harus ikut berkecimpung dalam pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2024


Untuk calon bupati/wakil bupati dan Walikota/Wawako yang sedang menjabat,itu harus mengundurkan diri terlebih dahulu selama satu tahun dari jabatannya,itu sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh KPU RI. 


Fenomena aura Pilpres yang sangat dominan terhadap Pileg bisa terjadi di seluruh Indonesia.PDI Perjuangan sudah membuktikan secara nasional,semua mimpi nya jadi terujud dan menang tiga kali dalam Pemilu, di Sumatera Barat sendiri untuk mendaftar dipileg cendrung banyak  dari eksternal partai di bandingkan dari internal partai.Ungkap Alek mengakhiri . 

(kitti).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS