Ticker

6/recent/ticker-posts

Abaikan K3 Buruh.PT. AJA Jadi Sorotan

Pekerjaan PT sedang dikerjakan PT.Apacont Jaya Abadi Sabtu(23/7/2022) kemarin. 


Paket penggantian jembatan penjagaan CS yang sedang dikerjakan PT.Apacont Jaya Abadi senilai Rp 6.691.988.000,00 saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga itu terindikasi ada "main mata" antara rekanan dan owner. 



Dibawah pengawasan BPJN III Padang, PPK 1.3 Satker PJN I wilayah Sumbar, rekanan terkesan abaikan keselamatan para pekerja yang tengah melakukan aktivitas dilokasi Lubuak Bauak, Padang Panjang, dan terpantau oleh media Sabtu(23/7/2022) kemarin. 

Dilokasi proyek pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, sesuai dengan aturan yang berlaku. Para pekerja, tidak memakai sarung tangan, Sepatu Boot dan juga masker. 

Ada pekerja yang menggunakan rompi dan helm, tapi tidak memakai sepatu boot, masker dan sarung tangan. Sedangkan mereka bekerja diantara material besi yang berserakan dilokasi proyek.

Kejadian ini mengundang tanggapan miring seorang pengamat pembangunan di Sumatra Barat. "Ada indikasi pembiaran dilakukan pihak pengawasan, dan pihak instansi terhadap pelanggaran yang dilakukan rekan,"kata Ir.Indrawan, pada Ahad(24/7/2022) di Padang.

Suatu perusahan dalam melakukan pekerjaan, apalagi bidang konstruksi. Pihak perusahaan tersebut harus memberikan jaminan rasa nyaman dan aman kepada seluruh karyawan, apalagi pada saat sedang bekerja," ujarnya.

Hal ini merupakan keharusan atau bahkan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan dan itupun tertuang dalam undang-undang.

Dijelaskan Indrawan, pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

"Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012,"ujarnya.

Keselamatan dan kesehatan kerja(K3) memiliki penerapan dan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki beberapa tujuan. Ada 3 tujuan dari penerapan K3 ini, terangnya.

Yaitu ,melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional, papar Indrawan.

Intinya, lanjut Indrawan, disaat karyawan melakukan pekerjaan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Seperti, helm pelindung kepala, sarung pelindung tangan, sepatu pelindung kaki, masker, rompi, dan lain sebagainya. 

"Juga jaminan perlindungan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan) yang harus disediakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

Ironisnya, pihak yang seharusnya memberikan teguran kepada perusahaan yang diduga mengabaikan aturan tersebut terkesan "tutup mata". 

Kita berharap pihak perusahaan memberikan hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Mendapatkan fasilitas APD yang lengkap, agar keamanan saat bekerja lebih terjamin, pungkasnya.

Lebih lanjut, Media masih upaya  konfirmasi pihak rekanan PT Apacount Jaya Abadi dan pihak terkait lainnya, hingga berita terbit.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS