Ticker

6/recent/ticker-posts

ADAT MINANGKABAU

 

Foto dok

Oleh : Fachrum Rozian Alfi 

Mahasiswa Sastra Daerah Minangkabau Universitas Andalas


Adat Minangkabau berdasarkan kepada kenyataan yang hidup dan berlaku dalam alam. Adat itu merupakan aturan yang tersusun dalam kato-kato. Kato-kato itu berbentuk pertatah dan petiti yang mengambil bentuk, sifat, dan kehidupan alam sebagai dasarnya. Oleh karena itu, orang Minangkabau menjadikan alam sebagai sumber falsafahnya dan dikenal dengan "alam takambang jadi guru."


Dari sifat, bentuk, dan kehidupan alam itu, orang Minangkabau merumuskan adatnya. Sifat alam yang tetap dijadikan dasar untuk merumuskan adat berbuhul mati, sifat alam yang berubah menjadi pedoman merumuskan adat berbuhul sentak. Dari kedua sifat alam itu lahirlah empat tingkat atau macam adat yakni, adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat), adat nan diadatkan (adat yang diadatkan), dan adat istiadat.


Jadi konsep Minangkabau berdasarkan kepada alam. Kemudian dituangkan ke dalam kata-kata dalam bentuk pertatah dan petiti. Kata pertatah adalah patokan hukum adat yang menjadi sumber peraturan yang mengatur segala hubungan pergaulan dalam masyarakat Minangkabau. Petatah sering juga disebut pepatah, asal katanya ialah tatah, bukan patah. Artinya adalah "pahatan, patokan." Petatah atau pepatah dalam istilah adat ialah pahatan kata, atau patokan, atau kata-kata yang mengandung pahatan kata atau patokan kata yang berupa hukum.


Di samping kata pertatah ada kata petiti. Titi artinya atur dengan seksama, dengan betul, dan dengan tepat. Petiti, artinya aturan yang mengatur pelaksanaan adat dengan seksama. Petatah, merupakan patokan yang menjadi norma hukum, sedangkan petiti mengandung peraturan yang mengatur batas-batas pelaksanaan norma itu. Seperti kata petatah "iduik dikanduang adat," diatur pelaksanaannya oleh petiti "adat iduik tolong manolong (adat hidup tolong-menolong), adat mati janguak-manjanguak (adat mati jenguk menjenguk), adat lai bari-mambari (adat ada beri-memberi), adat indak basalang-tinggang (adat tidak ada berselang-tenggang).


Adat Nan Sabana Adat


Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) ialah kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat Ilahi, atau sesuatu yang berjalan sepanjang masa yang tidak mengalami perubahan. Hal itu, terjadi di alam adat api membakar, adat air membasahi, adat ayam berkokok, adat murai berkicau, dan adat laut berombak. Semua itu terjadi atas kodrat Ilahi, ia tidak akan berubah, kecuali dengan kehendak-Nya.


Adat nan sabana adat ini adalah adat yang asli. Dinyatakan sebagai dasar untuk menyusun adat yang lain. Adat ini dinyatakan dalam kato pusako (kata pusaka) "indak lakang karano paneh, indak lapuak karano hujan, dicabuik indak mati, diasak indak layua" (tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan, dicabut tidak mati, dipindahkan tidak layu).


Islam masuk ke Minangkabau. Islam diakui dan diterima sebagai aturan dalam kehidupan umat. Ajaran Islam berdasarkan kepada wahyu Allah, diakui sebagai sesuatu yang pasti sebagaimana pastinya kenyataan yang berlaku dalam alam. Dengan demikian, Islam diterima sebagai ajaran yang dapat berjalan bersama-sama dengan adat Minangkabau. Dinyatakan dalam kato pusako (kata pusaka):


Adat basandi syarak,

syarak basandi kitabullah,

syarak mangato, adat mamakai.


(Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, syarak mengata, adat memakai).


Adat Nan Diadatkan


Adat nan diadatkan (adat yang diadatkan) yaitu sesuatu yang dirancang, dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang Minangkabau untuk menjadi peraturan dalam kehidupan masyarakat di segala bidang. Adat ini dirancang oleh Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatiah Nan Sabatang yang terdiri dari hukum undang-undang yang berlaku di Minangkabau.


Adat nan diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi kehidupan sosial, budaya, dan hukum. Keseluruhannya itu terhimpun di dalam "undang nan duo puluah dan cupak nan ampek" (undang yang dua puluh dan cupak yang empat). Undang adalah undang-undang yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi atau hukuman. Undang-undang ini tidak tertulis, tetapi diketahui dan ditaati oleh semua orang Minangkabau.


Cupak adalah penakar. Artinya ukuran, norma yang disajikan standard untuk mengukur atau menilai segala tindakan orang Minangkabau dalam kehidupan.


Adat nan diadatkan disusun berdasarkan adat nan sabana adat. Penyusunannya dilakukan dengan kesepakatan sesepuh dan pemuka adat, yakni nenek moyang orang Minangkabau. Oleh karena disusun berdasarkan kesepakatan, mengubahnya juga dilaku kan dengan kesepakatan. Jadi, jenis adat ini dapat diubah dan dapat berubah. Diungkapkan di dalam kato pusako (kata pusaka):


Jikok dicabuik, mati, kalau diasak, layua

(Jika dicabut, mati, jika dipindahkan, layu).


Adat nan taradat

Adat nan taradat (adat yang teradat) yaitu ketentuan atau peraturan yang dibuat dengan kesepakatan niniak mamak dalam suatu nagari. Adat ini dapat mengalami peruba han, bertambah, dan hilang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Oleh karena yang menyusunnya niniak mamak dalam suatu nagari, ruang lingkup berlakunya juga terbatas pada nagari itu. Tujuannya adalah sebagai peraturan pelaksanaan dari adat nan diadatkan. Intinya tetap bersumber dari adat nan diadatkan, tetapi pelaksanaannya sesuai dengan yang disusun oleh niniak mamak di nagari tertentu.

Adat nan teradat bisa berbeda antara suatu nagari dengan nagari yang lain. Diungkapkan dalam kato pusako (kata pusaka) berikut:


Lain padang lain balalang, lain lubuak lain ikan,


cupak sapanjang batuang, adat salingka nagari

(Lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikan,

cupak sepanjang betung, adat selingkar nagari).


Adat Istiadat


Adat istiadat berarti kebiasaan yang sudah berlaku di suatu tempat. Kebiasaan ini berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan. Kebiasaan ini disusun dan ditentukan oleh niniak mamak pemangku adat untuk menampung kesukaan orang banyak. Kebiasaan ini tidak bertentangan dengan adat nan diadatkan dan adat nan teradat.


Adat istiadat ini dapat berupa upacara seremonial, aneka permainan anak nagari, dan sebagainya. Misalnya, upacara turun mandi, upacara sunat rasul, dan upacara menabur benih. Dalam permainan atau kesenangan, umpamanya bermain layang-layang setelah musim menuai, berburu babi pada musim panas, dan sebagainya.


Adat istiadat

Adat istiadat, lingkup kegiatannya lebih sempit. Ruang lingkupnya mungkin hanya pada suatu kampung atau desa. Jika pada sebuah nagari terdapat beberapa kampung maka antara satu kampung dengan kampung yang lain mungkin pelaksanaan adat istiadatnya berbeda. Hal itu tergantung kepada kebiasaan masyarakat setempat.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS