Ticker

6/recent/ticker-posts

HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN WASIAT HARTA PUSAKA DI MINANGKABAU


Oleh : Aria Yoga Putra

Jurusan sastra Daerah Minangkabau

Universitas Andalas


Hukum adat merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup dalam masyarakat Minangkabau berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Hukum adat ini biasanya tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan yang meskipun tidak diterpkan oleh yang berwajib, tetapi tetap ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum. Di minangkabau hukum adat merupakan sumber hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Hukum adat ini memiliki perbedaan disetiap daerah yang memiliki ciri khas masing-masing dalaam sistem dan aturanya, selain itu hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat indonesia, masyrakat yang memakai hukum adat ini disebut dengan masyrakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat adalah sekumpulan orang yang tetap hidup dalam keteraturan dan didalamnya ada sistem kekuasaan dan secara mandiri, yang mempunyai kekayaan yang berwujud atau tdak berwujud, dimana para anggota kesatuan hidup dalam masyarakat yang mempunyai kodrat yang para anggotanya tidak berpikir untuk membubarkan ikatan tersebut atau melepaskan diri dari ikatan itu.

Masyarakat hukum adat juga merupakan satu kesatuan kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berulang tetap yaitu satu masyarakat dengan pola perialku yang sama, dimana perilaku terebut tumbuh dan diwujudkan oleh masyrakat, dari pola tersebut diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup.

Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah

terbentuk baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat. Istilah adat berasal

dari bahasa Arab “Adah” yang merujuk pada ragam perbuatan yang dilakukan

secara berulang-ulang. Istilah adat biasanya digabungkan dengan istilah lain,

yaitu istilah hukum, sehingga terjemahan istilah barunya adalah hukum adat.

Hukum adat adalah aturan-aturan hidup yang berupa aturan-aturan tidak tertulis

yang hidup di dalam kesadaran hukum dari rakyat yang memakainya.

Hukum adat yang sifatnya tidak tertulis menjadikan hukum adat itu

sifatnya dinamis sehingga mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan yang

dibutuhkan zaman. Hukum waris Minangkabau yang merupakan bahagian dari

hukum adat yang banyak seluk beluknya karena pada satu pihak hukum waris.

Masyarakat adat minangkabau adalah salah satu masyarakat adat yang unik dan beragam. Saat ini sistem kekerabatan di indonesia yang masing menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah masyrakat minangkabau. Sistem hukum adat Minangkabau yang bercorak matrilineal ini berfalsafahkan adat basandi syara dan syara basandi kitabullah terus mengalami dinamika seiring dengan perkembangan zaman.

Masyarakat adat minangkabau pada umumnya adaalah beragama islam. Hal ini dikarenakan ajaran orang minang dan ketentuan adat yang sudah menjadi pedoaman turun temurun yang berpedoman pada ketentuan pada ketentuan bahwa status orang minangkabau akan dicabut kalau dia tidak beragaama islam.

Falsafah minangkabau yang menjadi ajaran fundamentalnya adalah adat basandi syara, syara basandi kitabullah itu dapat diartikan bahwa adat yang berlaku atau kebiasaan-kebiasaan di tengah masyarakat seperti jual beli, perkawinan, pembagian waris dan lain-lain tidak boleh bertentangan dengan yang telah di syariatkan di dalam alquran. Konsekuensinya segala sesuatu tindakan masyarakat di minangkabau yang dijadikan kebiasaan yang bertentangaan dengan alquran tidak bisa disebut adat.

Masyarakat adat minangkabau mengenal sistem pembagian harta warisan secara matrilineal yaitu harta warisan diperoleh anak perempuan dari pewaris garis keturunan ibu. Sedangkan sistem pembagian harta warisan menurut hukum islam menganut sistem pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan ayah, dimana anak laki-laki berhak mendapatkan dua kali dari perempuan atas harta warisan orang tuanya. Dari uraiaan diatas dapat dikatakan baahwa daalam haal sistem pembagian harta warisan tersebut terdapat perbedaan antara sistem pembagian harta pusaka tersebut terdapat perbedaan antara sistem pembagian harta warisan menurut hukum waris adat minangkabau dan sistem pembagian harta warisan menurut hukum islam .

Meskipun demikian dalam pelaksanaan pembagian harta warisan dalam masyraakat adat minangkabau umumnya tetap berpedoman kepada hukum islam. Pada dasarnya menurut pandangan sebagian pemuka adat minangkabau bahwa hartaa masyarakat adat minangkabau itu terbagi atas dua bagian besar yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka pencaharian

Sebagian pemuka adat lainnya tidak sependapat dengan pembahagian harta pusaka tersebut, dan menyatakan bahwa harta masyarakat minangkabau tebagi menjadi dua bahagian besar yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Namun pandangan umum para pemuka adat masyarakat minangkabau cenderung menyatakan bahwa harta masyarakat minangkabau tersebut terbagi atas empat bagian besar yaitu

1. Harta Pusaka Tinggi

2. Harta Pusaka rendah 

3. Harta pencaharian 

4. Harta suarang


Walaupun ada perbedaan pendapat, namun demikian yang berkaitan dengaan pusaka tinggi, tidak ada perbedaan pendapat, harta pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan ibu. Adanya harta pusaka tinggi berkaitan dengan sejarah lahirnya kampung dan koto yang diikuti dengan membuka sawah ladang sebagai sumber kehidupan.

Pembukaan tanah untuk sawah ladang ini sebagai hasil galuah taruko oleh pendiri kampung dan koto. Hasil usaha dan nenek moyang inilah yang diwarisi dari generasi sekarang dan setelah melewati lima generasi disebut sebagai harta pusaka tinggi.

Harta pusaka tinggi yang berupa material seperti sawah ladang, kebun dan lain-lain disebut juga pusako. Harto pusako tinggi dikatakan juga pusako basalin (pusaka turun temurun) , karena harta tersebut diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya 

Harta pusaka rendah adalah segala harta yang diperdapat dari hasil usaha pekerjaan dan pencaharian sendiri.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS