Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada harapan bahwa sektor galian c dikembalikan pusat menjadi kewenangan provinsi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, H. Herry Martinus foot dok


Diamati, ternyata sektor galian C bikin repot pihak Aparatur Sipil Negara (ASN),  sesuai info bahwa ASN di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM dan Batu Bara) sekarang telah merasa kewalahan melayani ribuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin yang masuk di kementerian ini. 


Tersebut di daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumba) potensi galian C yang ada tersebar di seluruh daerah kabupaten dan kota yang menjadi sumber kekayaan alam ini, sebelumnya perizinanya cukup sampai di pemerintah kabupaten dan kota, saja. 

Namun, hanya bersilang waktu tidak cukup hitungan tahun izin galian C pun berpindah tangan menjadi kewenangan provinsi. Dan, selanjutnya, dari provinsi, kewenangan perizinan Minerba dan galian C-perizinanya/hijrah lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Minerba. 


Tak disangka, belum cukup 2 tahun lamanya setelah perizinan Minerba menjadi kewenangan pusat, tetapi di awal tahun 2022 ini pun pihak aparatur di Kementerian ESDM dan Minerba telah merasa kewalahan melayani permohonan perizinan baru dan perpanjangan izin akibat jumlah permohonan perizinan ribuan yang masuk, yang nyatanya dilayani oleh aparatur ASN yang terbatas di kementerian ini. 


Berkaca pula tentang potensi galian C di Sumatera Barat (Sumbar) cukup beragam jenis komoditi Sumber Daya Alam (SDA) non migas ini. 

Sebut saja adanya potensi SDA galian C perlit, batu obsidian atau batu bintang, silika, andesit, tanah klay, dolomit, batuan, batu kapur, dan pasir andesit serta banyak lagi ragam SDA galian C di negeri Sumbar ini. 


Terkait ini pula awak media ini sengaja mengintip disela kesibukan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM dan Batu Bara) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Herry Martinus, baru baru ini saat dikonfirmasi padanya, Jumat 11 Februari 2022.


Menurut Kepala Dinas ESDM dan Batu Bara H. Herry Martinus, membenarkan atas dugaan dari awak media ini. 

Bahwa, kewenangan perizinan galian C dari kewenangan pusat dikembalikan ke ibu pertiwi menjadi kewenangan perizinan provinsi. 


"Sekarang drafnya sedang dibahas di Mentri Sekretaris Negara (Menseneg), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu itu untuk ditanda tangani," sebutnya. 


Kementerian EADM sedang melakukan harmonisasi untuk ditindaklanjuti ke pihak terkaitnya, katanya. 


Namun, ketika ditantakan tentang kepastian bahwa sektor perizinan galian C dapat menjadi kewenangan provinsi.


Terkait ini pula menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, "kepastianya belum tentu, kita sekarang masih menunggu draf itu ditanda tangani presiden," ungkapnya lagi. 


Semoga saja ini menjadi harapan baru bagi provinsi setelah ditanda tanganinya oleh presiden kewenangan perizinan galian C bisa kembali menjadi kewenangan provinsi, katanya.


Saat ditanyakan pada H. Herry Martinus, tentang potensi galian C di Sumbar, apakah ada pengusaha yang mengurus tambahan izin baru ke pusat  ?


Tentang hal ini, lanjut Herry Martinus, juga, " masih ada beberapa kawan-kawan pengusaha mengurus izin galian C yang langsung mempergunakan sistim onlin OSS, tetapi kan belum semua pelaku usaha yang telah familiar dengan sistim onlin OSS itu, " imbuhnya pula. 


Karena sistim pengurusan perizinan itu tidak dapat melakukan komunikasi langsung. 

Jadi, pengusaha sedikit terkendala dengan perizinan sistim onlin OSS, karena belum familiar itu tadi, katanya. 


Akibat belum familiarnya pengusaha di Sumbar dengan onlin sistim OSS, baik pengurusan izin baru mau pun perpanjangan izin, tukuknya. 


"Disitulah terkendalanya para pengusaha-karena tidak dapat melakukan komunikasi. 

Sedangkan mereka di dera dengan deadline selama 14 hari saja, jika mereka gagal-maka terpaksalah diulang dari awal. Disitulah para pengusaha ini melelahkan mereka," ujar Herry Martinus, menjelaskan. 


Menyangkut tentang hal ini pengusaha hanya bisa melakukan komunikasi via email, sebutnya. 


"Sedangkan volume permihonan perizinan baru dan perpanjangan izin dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia ribuan yang masuk banyaknya yang dilayani oleh ASN dengan jumlah terbatas. 

Ini juga yang diinginkan oleh ASN di Kementerian ESDM agar pelimpahan kewenangan ini cepat didelegasikan ke provinsi," pungkas Herry Martinus.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS