Ticker

6/recent/ticker-posts

Kekisruhan pengurus APINDO Kota Bekasi, belum usai.





Bekasi,jurnalissumbar,-Klarifikasi Kadisnaker Bekasi terhadap kemarahan wali kota Bekasi. Sebagaimana pemberitaan terdahulu tentang ke kisruhan ke pengurusan APINDO kota Bekasi.

Kronologi nya, pada pertengahan maret yang lalu, walikota Bekasi ngamuk ke Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker ) Bekasi, setelah membaca surat klarifikasi pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kota Bekasi 2015-2020, karena Kadisnaker Bekasi menunjuk ketua Apindo kota Bekasi, yang sebenarnya bukanlah menjadi bagian dari tugas pemerintahan.

      

    Menurut sumber kami yang dapat di percaya dan tidak mau namanya disebutkan.

    Setelah kemarahan walikota, maka kadisnaker  butuh beberapa hari untuk menghimpun data yang dapat mengungkap kenapa hal itu bisa terjadi. Akhirnya melalui surat no 560/554/DISNAKER.Hijamsostek, kadisnaker Bekasi menjawab sebagai berikut, 

    Untuk kepentingan kelembagaan LKS, diperlukan keanggotaan dari unsur Apindo, oleh karena itu kadisnaker menyampaikan surat kepada ketua Apindo kota bekasi, perihal usulan nama anggota LKS kota Bekasi, tanggal 26 November. Jawaban ini sepintas terlihat benar, bahwa ada proses permintaan nama calon pengurus LKS itu, tetapi sesungguhnya pada surat ini terdapat kesalahan fatal, karena Apindo kota bekasi waktu itu hanya memiliki pengurus periode 2015 – 2020 atau pengurus / tim caretaker yg dibentuk oleh DPP.

Kenapa Kadisnaker memberikan surat tersebut kepada caretaker yang tugasnya hanya sebagai panitia penyelenggara musyawarah kota, kenapa bukan ke pengurus yang yg masih eksis dan sebenarnya masih saling kenal dengan bu kadis sendiri.

Berdasarkan surat jawaban Depeko Apindo Kota Bekas, no 30/04/Xll/2020, tentang nama nama pengurus LKS dari unsur Apindo, ditanda tangani oleh Asep Hendra Sunarya dan R Tri Antoro, mewakili pengurus Apindo. Pertanyaanya sejak kapan dan atas dasar apa kadisnaker Bekasi meminta daftar nama calon pengurus LKS itu ke Caretaker ? Kenapa bukan kepada pengurus sebenar nya yang masih eksis dan disaat bersamaan masih terdaftar sebagai anggota LKS Bipartite maupun sebagai Tim Dewan Pengupahan Kota ( Depeko ). Kenapa ? Dari sumber lain kami dapatkan bhw penunjukan ini bukanlah karena kapasitas dan kapabilitas orang yang di tunjuk, tetapi diduga lebih bersifat koncoisme ( kedekatan personal ) Nugrahanto, sehingga ada anggota LKS & Depeko yang sudah tidak bekerja lagi (nganggur ), ada yg pabriknya sudah pindah keluar Bekasi dan ada yang sudah pindah ke luar Jabar ( Jawa Barat ).

Untuk penujukan saudara Nugrahanto Widodo sebagai ketua Apindo di dalam undangan LKS, kadisnaker kota Bekasi menjawabnya melalui surat  no 560/554/DISNAKER, tanggal 15 April 2021, yg isinya menyampaikan permohonan maaf dan mengakui sebagai kesalahan /kekeliruan yg tdk disengaja dan menyatakan bhw saudara Nugrahanto Widodo, bukan sebagai ketua Apindo kota Bekasi.


     Surat jawaban kadisnaker kota Bekasi ini, kemudian dibalas berupa jawaban /tanggapan oleh pengurus Apindo periode 2015 – 2020, dengan pokok pikirian sebagai berikut :

Pengurus Apindo periode 2015 – 2020, Berterima kasih kepada kadisnaker kota bekasi yg sudah memberikan penjelasan dan penegasan bahwa sampai saat ini belum ada ketua Apindo kota Bekasi yang terpilih berdasarkan musyawarah kota, sebagai forum tertinggi organisasi. Dengan demikian klaim yang menyatakan bahwa pengurus  Apindo kota Bekasi sudah terbentuk adalah informasi jahat yang menyesatkan opini anggota organisasi. Jadi jika ada anggota Apindo yang mengaku sebagai ketua Apindo, maka itu perlu diwaspadai, bahwa penyataan itu tidak benar, karena sejatinya yang ada  hanya Pengurus Apindo periode 2015 – 2020. 

Pengurus Apindo periode 2015 – 2020, menegaskan bahwa Caretaker APINDO Kota Bekasi tugas utamanya adalah menyelenggarakan Musyawarah Kota (Muskot) ke 2 (dua) DPK APINDO Kota Bekasi, dengan demikian tidak berwenang melakukan penggantian maupun perubahan wakil-wakil APINDO yang duduk dalam LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan (Depeko) Kota Bekasi dan oleh karenanya Surat Nomor.028/04/XII/2020 tertanggal 01 Desember 2020 perihal nama-nama Wakil Pengusaha (APINDO) untuk duduk dalam LKS Tripartit Kota Bekasi dengan Surat Tugas Nomor.030/04/XII/2020 tertanggal 01 Desember 2020 adalah TIDAK SAH.

Bahwa  karena penggantian maupun perubahan wakil-wakil APINDO Kota Bekasi yang duduk dalam LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan (Depeko) Kota Bekasi tidak sah, maka dengan ini kami memohon agar Walikota Bekasi selaku Ketua LKS Tripartit Kota Bekasi mencabut penetapan berdasarkan surat permohonan caretaker APINDO Kota Bekasi dan menetapkan kembali perwakilan APINDO Kota Bekasi sebagaimana sebelumnya (tidak ada perubahan).

Begitulah perkembangan kasus ngamuknya walikota Bekasi terhadap kadisnaker kota bekasi akibat adanya oknum yg memberikan info yang keliru ke kadisnaker bekasi, sehingga beliau telah membuat keputusan yang keliru pula.

Nah, sekarang nasib Apindo kota Bekasi berada di tangan semua anggotanya. Jika anggota Apindo kota Bekasi ingin tetap solid dan kembali ke jalur yg benar, tentunya ikut bersama pilihan pengurus Apindo Periode 2015 – 2020 dan sejumlah tokoh senior Apindo kota Bekasi. Pilihlah pengurus yang tulus utk kepentingan organisasi, bukan untuk kepentingan pengurus atau bisnis masing masing pengurus yang tentunya secara pasti akan mengganggu jalanya organisasi seperti sekarang ini, pungkas nya.

 Sementara itu,dari awal kami meminta klarifikasi kepada Nugroho tepatnya 16 April 2021 sampai saat ini beliau belum memberikan klarifikasi.

   Sementara itu Drs.Ika Indah Yarti Kadisnaker sewaktu di klarifikasi wartawan melalui WA nya pada tanggal 15/4/2021 menyampaikan " memang ada kekeliruan pada waktu dan saya sudah meminta maaf atas keteledoran kami di surat tersebut " ujar Dra Ida. ( Alizar ).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS