Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemdakab Sijunjung Tunda Cucilan Dana Bergulir, Gratis Tera Pedagang dan Tetap Bayar Tera Alat Ukur SPBU




Sijunjung,... 

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Sijunjung selama pandemi covid 19 tahun 2020 lalu dapat memberikan keringanan pada masyarakat yang meminjam dana bergulir dengan cara menunda pembayaran cicilan pokok dan bunga selama 6 bulan. 


Upaya ini dilakukan Pemdakab Sijunjung dalam kelonggaran menunda cicilan pokok dan bunga pinjaman dengan besaran sekitar 6 persen. 


Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Perindagkap dan UMKM) Kabupaten Sijunjung, Yulizar saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).


Lanjutnya, keringanan atau kelonggaran penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman merupakan upaya dapat meringankan beban tanggung jawab masyarakat selama 6 bulan bukan berarti gratis pembayaran cicilan pokok dan bunga, jelas Yulizar. 


"Namun saat ekonomi si peminjam sudah pulih kembali setelah 6 bulan penundaan maka si peminjam dana bergulir ini mulai melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman," ungkapnya. 


Dijelaskan, selama pandemi covid 19 tahun 2020 lalu Pemdakab Sijunjung menyediakan anggaran sebanyak Rp 1 miliar yang telah disalurkan pada masyarakat melalui pinjaman dana bergulir dengan bunga rendah 6 persen. 

Dana bergulir disalurkan lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Pemdakab Sijunjung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemdakab Sijunjung. 


"Jadi, telah ada UPTD Pinjaman Dana Bergulir yang khusus mengurus pinjaman dana bergulir semata untuk masyarakat melalui UPTD dana bergulir," ulas ulangnya memperjelas. 


Sekaitan dengan keringanan lain yang dapat meringankan beban ekonomi para pelaku usaha sektor perdagangan melalui Dinas Perindagkop dan UMKM ini dengan mengratiskan biaya tera alat ukur seperti alat ukur timbangan pada pedagang yang ada di Pasar Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung. 


"Mereka diberikan insentif gratis tera ulang timbangan selama satu tahun karena ketentuan tera sekali dalam setahun," imbuhnya. 


Masih seputar tera alat ukur sekali setahun. Tetapi menurut Yulizar, pula, tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap bayar teranya. 


"Karena usaha SPBU nyaris tak tergerus ekonominya oleh masa pandemi covid 19," ujarnya. 


Sampai sekarang tera alat ukur SPBU masih kewenangan Pemdakab Sijunjung   ?


"Ya, sampai sekarang kewenangan tera alat ukur SPBU masih kewenangan Pemda terkait. SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten ini, ya kewenangan teranya oleh Pemdakab Sijunjung," pungkasnya.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS