Kepala
Dinas Pariwisata Sumbar, Novrial mengatakan dalam kesempatan itu menyebutkan,
guna pengembangan pariwisata Sumbar ke depan didukung enam zona inti, yakni
Padang, Bukittinggi, Tanah Datar, Agam, Padang Pariaman, serta Padang Panjang.
“Pembangunan pengembangan strategi
destinasi pariwisata terus diimplementasikan system perwilayahan, atraksi wisata,
aksesibilitas, amenitas, masyarakat, dan investasi”.
Geopark di Sumbar sebagai situs
dunia bidang Pariwisata ke pihak Unesco, antara lain Ngarai Sianok di Agam dan
Bukittinggi, Danau Maninjau di Agam, Tarusan Kamang Mudiak di Agam, Lembah
Harau di Limapuluhkota, Danau Singkarak di Tanah Datar dan SolokKota
Hal
itu diungkapkan Kadinas
Pariwisata Sumbar Norial,Rabu(3/12/2020)
Begitu dalam penjelasannya seputar prospek Pengembangan
Pariwisata Sumbar dan Dana hibah pariwisata daari pemerintah pusat.
“Padang
dan Bukittinggi akhirnya mendapatkan dana hibah pariwisata dari
pemerintah pusat . Padang akan mendapatkan Rp90 miliar, sedangkan Bukittinggi
Rp6 miliar.
“Sebenarnya
ini sudah disampaikan Deputi
Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dr. Hari Santosa Sungkarbeberapa waktu lalu kata
Novrial.
Menurut Novrial, dana hibah pariwisata itu
sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19
terutama pada sektor pariwisata. “Pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata
Rp3,3 triliun kepada 101 kabupaten/kota di 34 provinsi,” sebutnya.
Dijelaskan
Novrial bahwa Kemenparekraf
telah menyiapkan dana hibah pariwisata tersebut dan ini merupakan bagian dari
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu pemerintah daerah
(Pemda) serta industri perhotelan dan restoran.
Sebanyak
101 daerah tersebut terkurasi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibukota 34
provinsi berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi
Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE),
destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak
Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.
Dijelaskan,
hibah pariwisata dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sebesar 70
persen untuk usaha hotel dan restoran berdasarkan data realisasi PHPR Pajak
Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) pada 2019 di pemerintah daerah masing-masing.
“Serta
30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak
ekonomi dan sosial akibat Covid-19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah
Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga Desember 2020,” katanya.
Dia
berharap adanya dana hibah pariwisata 2020 ini, dapat membantu peningkatan
penerapan protokol Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability
(CHSE) di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan
sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan.
Khusus dana hibah pariwisata
untuk hotel dan restoran dapat dimanfaatkan seperti membayar gaji karyawan,
membayar listrik. “Dengan dana hibah ini kita harapkan tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan kelesuan usaha.”
Dalam
kesempatan itu Novrial minta kepada Pemda
Kota Padang dan Bukittinggi segera mengurus proses pencairan dana hibah,
sehingga dapat dimanfaatkan.
0 Comments