Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Tanggung-Tanggung 5 Tersangka Narkoba Diciduk Polsek Lembah Melintang

Jurnalis Sumbar

Masih diwilayah hukum Pasaman Barat, pemberantasan peredaran penyalahgunaan Narkoba terus digiatkan. Polsek Lembah Melintang  berhasil menangkap 5 orang pelaku.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang. S. Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang, IPTU. Alfian. SH Kamis (23/1/2020) menyampaikan pada Jurnalis Sumbar.


“Dari pengembangan ke rumah KI (40), Polisi berhasil mengamankan 1 buah kaca pirex, 1 buah timbangan digital dengan sarungnya, bong, 1 buah mancis, 1 buah kaleng rokok gudang garam (isi 1 paket kecil ganja dengan ranting), ganja 2 paket kecil di bungkus kertas putih, 1 buah paper, 1 bungkus Plastik yang berisi pembungkus bening,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku pertama, lalu ditelusuri dan berhasil menangkap inisial SG (21) warga Tamiang, Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat beserta Barang Bukti (BB).

Tersangka SG (21) berhasil diamankan BB berupa 1 paket kecil ganja kering dibungkus plastik hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 230.000.

Tersangka AN (35) warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading dengan Barang Bukti 1 paket sedang ganja kering di bungkus plastik hitam putih dan 7 lembar kertas pembungkus nasi ukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp. 110.000.

Dari pengembangan pemeriksaan SG dan AN, Polisi menangkap SI (24) warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading dengan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil ganja kering dibungkus plastik hitam putih dan uang tunai sebesar Rp. 742.000.

Diwaktu yang sama tersangka RK (28) warga Air Bayang, Nagari Ujung Gading juga ikut ditangkap jajaran Polsek Lembah Melintang, atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

“Kita juga menangkap RK (28), karena diduga dia seorang pemakai Narkoba,” tegas Alfian.

Penangkapan SG, AN dan SI serta RK berdasarkan LP/A/02/I/2020/Sek LM, Tanggal 23 Januari 2020 tentang perkara Tp menyimpan,menguasai, dan menggunakan bagi diri sendiri narkoba golongan 1 dlm bentuk tanaman di duga jenis ganja kering.

Pelaku terancam dengan pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1)Pasal huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DIF

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS