Jurnalis Sumbar
Beragam modus operandi penyalahgunaan Narkoba, Seorang perempuan muda inisial MRA (25) warga Kampung Jambu Baru, Jorong Padang Tujuh Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap Satnarkoba Polres Pasbar.
"Ia diamankan karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba 4 paket sabu, pada Rabu (22/01/ 2020) sekira pukul 22.30 WIB," sebut Kasubag Humas Polres Pasbar, Iptu Defrizal, Kamis (23/1/2020).
Ia melanjutkan, pelaku ditangkap di Kampung Lambah Jorong Lembah Binuang Nagari Aur Kuning, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ada menguasai sabu, yang disimpan dalam pakaian dalamnya.
Kemudian, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar dibawah pimpinan KBO Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi pelaku dan dilakukan pemeriksaan oleh Aggota Polwan Briptu Adek D Putri.
Hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu-sabu dalam pakaian dalam (CD) tersangka. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pasbar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
DIF
0 Comments