Ticker

6/recent/ticker-posts

Kabag Hukum Pemkab Pasbar Sikapi Putusan PTUN Manus Handri


Jurnalis Sumbar

Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyikapi atas putusan PTUN Padang, terkait yang menyatakan tidak sah nya pemberhentian sekretaris daerah pemerintah setempat sebelumnya.

Sekda Manus Handri diberhentikan pada tahun 2018 lalu, namun ia telah dinyatakan tidak sah pemberhentiannya dan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh PTUN, namun hingga saat ini eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut belum terlaksana.


Menurut Kabag Hukum Sekdakab Pasbar Setia Bakti mengatakan Pemkab pasbar hingga saat ini masih menunggu petunjuk untuk mengeksekusi hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang pada tanggal 19 November 2018 lalu.

"Kami tidak bisa menjelaskan secara teknis dan merincikan terlalu jauh materi pokok perkara, namun hingga saat ini kami masih menunggu dan meminta jawaban Ketua PTUN Padang dan Pemprov Sumatera Barat terkait teknis eksekusi putusan tersebut," sebut Setia Bakti di saat pers rilis diruang Auditorium Kantor Bupati Pasbar, (3/1/2020).

Ia melanjutkan, dalam melaksanakan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkraht) harus  ada kejelasan dan hingga saat ini ia mengaku masih melakukan konsultasi. "Pada prinsipnya kami ingin menjalankan putusan, tapi harus mematuhi aturan karena ini menyangkut hukum," ujarnya.

"Untuk lebih jelas, saat ini kita belum menjelaskan, karena takut nanti dipelintir dan diartikan dari sudut Padang lainnya, ini ada keterkaitan dengan Pemprov Sumbar dalam hal persengketaan administrasi ini," ungkap dia.

Kat Setia Bakti, pihaknya telah menyampaikan putusan ini pada biro bantuan hukum Pemprov Sumbar untuk mengeksekusi putusan tersebut," katanya.

Terpisah Mantan Sekdakab Pasbar, Manus Handri mengatakan tuntutan yang ia lakukan telah menghasilkan putusan tetap. Dalam hal itu tuntan yang ia lakukan telah diterima. "Gugatan saya diterima Mahkamah Agung, dan menghasilkan untuk membatalkan pemberhentian dirinya dan itu telah diterima oleh Kemendagri dan PTUN," katanya.
Sepertinya Kabag hukum saling surat suratan dg gubernur sedangkan perintah gubernur telah jelas dan terang benderang tdk punya interpelasi lain
Membuat surat kembali pada gubernur itu sepertinya memperlambat lambat atau mengulur waktu


Walaupun sebelumya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama.

Bahwa hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.

Dikarenakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka keluar pula Surat Perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor W1.TUN/998/AT.02.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang meminta Bupati Pasaman Barat untuk melaksanakan putusan PTUN Padang dan PTUN Medan serta putusan MA.

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

 pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.


Menyikapi Putusan PTUN tersebut, Setia Bakti  Bagian Hukum  Pemkab Pasaman Barat  melaksanakan pers release bersama wartawan media cetak, Elektronik dan Online di ruang Autorium Kantor Bupati Pasbar Jumat pagi (3/01/2020).


Pers Releas Kabag Hukum tersebut menyikapi Putusan PTUN Padang nomor
23/G/2018/PTUN.PDG Tanggal 19 November 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan NO.33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
NO.345/K/TUN/2019 TANGGAL 31 JULI 2019 sebagai berikut :

Bupati Pasaman Barat telah berpesan kepada Kepala Bagian Hukum untuk menyampaikan, bahwa pada prinsipnya Bupati Pasaman Barat menerima dan menghormati Putusan tersebut dan tentunya akan melaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Tergugat dalam perkara ini, Bupati Pasaman Barat telah menerima Surat Penyampaian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pemberitahuan Putusan telah memiliki kekuatan hukum
tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 8 Oktober 2019.

Bupati Pasaman Barat memerintahkan untuk menindaklanjuti dengan berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan menyurati secara resmi dalam rangka pelaksanaan putusan melalui Surat Bupati nomor:180/486/Hukum/2019 tanggal 19 November 2019.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 800/7000/BKD-2019, tanggal 28 Oktober 2019.

Bupati Pasaman Barat menerima Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Padang No. W1.TUN3/998/AT.02.05/XII/2019, tentang Perintah Pelaksanaan
Putusan tanggal 16 Desember 2019, secara resmi tanggal 27 Desember 2019 dan selanjutnya Kepala Bagian Hukum diperintahkan untuk berkonsultasi langsung dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah pada
tanggal 31Desember 2019, sekaligus menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bahwa perintah pelaksaan Putusan telah diterima
oleh Bupati Pasaman Barat, dan untuk ini dimohon agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membalas Surat Bupati Pasaman Barat
no.180/486/Hukum/2019, tanggal 19 November 2019.

Bupati menyurati Gubernur Sumatera Barat karena disamping sebagai
Pemerintah Atasan, dalam persoalan ini juga karena ada keterkaitan administrasi dalam Objek Sengketa.

Dif*

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS