Ketua DPRD Sumbar,
Supardi memimpin jalannya rapat
paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda menyusul
setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri sesuai dengan Surat Dirjen OTDA
Nomor 188.34/6207/OTDA dan Nomor 188.34/6208/OTDA tanggal 8 November
2019. Yang berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Sumbar ( Kamis 28/11)
Dimana Ranperda tersebut tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun
2014-2032 akhirnya disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Dan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal.
Penandatanganan
Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan Gubernur Sumatera Barat dalam rapat paripurna DPRD. Kamis
Supardi
menyebutkan,’ Sesuai aturan berlaku, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan
pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu penetapan kesepakatan bersama
antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah daerah dalam rapat paripurna.
Sebelum penetapan
kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah, didahului
dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi terkait.
"Untuk
Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman
Modal, disampaikan oleh Komisi III, sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RIPKD disampaikan oleh Komisi V, "
tukasnya.
Di masa persidangan kedua tahun 2019, DPRD masa
jabatan tahun 2014-2019 bersama Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan
terhadap kedua Ranperda, dan telah dirampungkan sampai pada tahap finalisasi
antara komisi terkait dengan fraksi-fraksi. Dikarenakan pada tahap penetapan
kesepakatan bersama sehubungan belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri
hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD tahun 2014-2019.
0 Comments