Jurnalis Sumbar
Jajaran Polsek Lembah Melintang Resort Pasaman Barat mengamankan 8 (delapan) Jerigen miras jenis tuak masing-masing berisikan 35 (tiga puluh lima) liter dari dua warung tuak, kamis malam (28/11/2019) pukul 20.00 wib di seputaran Ujung Gading.
Kapolsek Lembah Melintang Iptu Alfian Nurman, S.H. melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasbar, Iptu Defrizal menyampaikan selain menyita delapan jerigen tuak, pada giat razia cipta kondisi tersebut, anggota Polsek lembah Melintang juga mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor tanpa plat nomor dan kepada kedua penjual Tuak di berikan Surat tanda terima barang bukti.
Razia dilakukan untuk meminimalisasi peredaran miras jenis tuak serta tindak pidana lainnya, giat dilaksanakan di beberapa Lokasi, Antara lain :
Warung ICAN, (42) Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Barang bukti yang diamankan 5 (lima) Jerigen miras jenis tuak masing-masing berisikan 35 (tiga puluh lima) liter dan 2 (dua) unit sepeda motor tampa plat nomor.
Dilokasi berbeda warung NURLELI, (33) Jorong Tanjung Damai Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang barang bukti yang diamankan 3 (tiga) Jerigen Miras jenis tuak masing-masing berisikan 35 (tiga puluh lima) liter.
Pihak kepolisian akan rutin melakukan razia guna menjaga kondusifitas kawasan tersebut.
"Pada Giat Operasi Pekat Singgalang 2019, Kami akan rutin melakukan operasi cipta kondisi tujuannya agar tercipta suasana kondusif di tengah masyarakat Ujunggading Lembah Melintang tanpa adanya peredaran miras ," pesan Alfian Nurman.
Selanjutnya di lokasi tersebut Kapolsek Lembah Melintang memberikan himbauan kepada Warga yang duduk di warung tersebut agar jangan mengkomsumsi Minuman beralkohol dan tuak, apalagi minuman alkohol dan tuak oplosan campuran bahan berbahaya, yang dapat merusak kesehatan bahkan menyebakan kematian.
Giat selesai Pukul 21.00 wib, selama giat berjalan terdapat aman dan terkendali.
*DIF
0 Comments