JURNALIST SUMBAR| PADANG- Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan
rapat pembahasan awal perubahan Perda rencana kenaikan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor (BBKB)yaitu Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB
bersama mitra kerja dan perwakilan dari PT Pertamina Manager Operation Region
(MOR) I Medan, di gedung DPRD Sumbar, Kamis (11/1). Ranperda ini sudah masuk
Propem Perda tahun 2018.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal, mengatakan,
Pemerintah provinsi Sumbar diminta untuk melakukan kajian yang matang.Rencana
kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bukanlah nilai yang kecil.
“Pemerintah provinsi harus melakukan kajian dengan menghimpun data yang
jelas, agar kenaikan pajak BBKB tersebut nantinya betul-betul dapat mendongkrak
pendapatan tanpa menimbulkan dampak negatif”, Ujarnya
Menurutnya, Pihak Pertamina untuk memberikan data yang akurat sehingga bisa
dilakukan penghitungan yang valid terhadap potensi pendapatan. Perbandingan
penggunaan bahan bakar untuk umum dengan bahan bakar khusus yang disubsidi
harus dipertimbangkan berikut kemungkinan terjadinya pengalihan penggunaan dari
bahan bakar non subsidi kepada BBM bersubsidi.
Sementara itu, Sigit Wicaksono, Eksekutif Ritel Pertamina MOR I Wilayah
Padang, mengatakan, Kenaikan pajak akan berdampak kepada kenaikan harga
sehingga disparitas harga antara BBM khusus dengan BBM umum.
Bahan bakar khusus merupakan BBM penugasan yang harganya sudah disubsidi
oleh pemerintah yaitu Premium dan Solar. Sedangkan BBM umum yaitu Pertamax,
Pertamax Dex, Pertamax Turbo dan Pertalite.
“Pasti akan berdampak kepada kenaikan dan perbedaan harga yang terlalu
tinggi akan berimbas kepada peningkatan konsumsi bahan bakar khusus”, ujarnya.
Perbedaan harga menyebabkan konsumsi bahan bakar umum akan menurun sehingga
harapan terjadi kenaikan pendapatan dari pajak justru akan menjadi berkurang.
“Pemerintah daerah untuk memperhitungkan rencana kenaikan dengan baik agar
tidak terlalu berdampak kepada perbedaan harga yang akhirnya justru menyebabkan
penurunan”, Ujarnya
Kemudian, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat Zaenuddin,
megatakan, Rencana kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen sudah rasional,
Karena asumsi konsumen pengguna bahan bakar non subsidi adalah kalangan
menengah ke atas.
“Kami ingin meyakinkan DPRD bahwa rencana kenaikan ini sudah rasional, Namun
proses pembahasan masih berjalan. Asumsi kita, pengguna bahan bakar non subsidi
adalah kalangan menengah ke atas”, Ujarnya
Ditambahkan, Zaenudin, Kemungkinan beralihnya pengguna BBM dari non subsidi
ke BBM subsidi,Bisa saja terjadi dan diperkirakan angkanya sekitar 40 persen,
Karena sudah diperhitungkan, Maka dari kenaikan tersebut dapat mendapatkan
target peningkatan hanya dipatok sekitar 60 persen.,
# Fal
0 Comments