Oleh : Allinski Agiska , 2510832034, jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas.
Kita sering menganggap persoalan sampah selesai ketika sampah sudah masuk ke tempat pembuangan. Padahal, bagi sebuah kota, perjalanan sampah justru belum selesai. Ia masih harus diangkut, dipilah, diolah, dan ditempatkan pada fasilitas yang mampu menampungnya.
Ketika salah satu bagian dari rantai itu terganggu, persoalan yang selama ini tersembunyi tiba-tiba terlihat.
Bukittinggi mengalaminya pada Desember 2025. Terputusnya akses menuju TPA Regional Padang akibat bencana membuat proses pengangkutan sampah terhambat. Pemerintah Kota Bukittinggi menyebut ketergantungan terhadap TPA Regional Padang membuat pengelolaan sampah terkendala, sementara masyarakat diminta mengolah sampah secara mandiri untuk sementara waktu. Pada saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat menyebut sekitar 400 ton sampah Bukittinggi tidak terkelola selama beberapa hari dan hanya sekitar 20 persen yang dapat diolah oleh DLH setempat.
Bencana memang bukan kesalahan pemerintah. Terputusnya jalan juga bukan sesuatu yang dapat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah daerah. Karena itu, kejadian tersebut tidak bisa begitu saja disebut sebagai bukti kegagalan kebijakan.
Namun, kejadian itu membuka pertanyaan yang lebih penting: seberapa tahan sistem pengelolaan sampah Bukittinggi ketika salah satu fasilitas utamanya tidak dapat digunakan?
Pertanyaan ini penting karena persoalan sampah Bukittinggi bukan persoalan kecil. Pada 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi menyebut produksi sampah kota mencapai sekitar 125 ton per hari. Angka sebesar itu tentu membutuhkan sistem yang lebih dari sekadar pengangkutan rutin ke tempat pembuangan akhir.
Selama ini, pembicaraan mengenai sampah sering berhenti pada kesadaran masyarakat. Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan, memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik, dan mengolah sampah secara mandiri.
Semua itu penting. Tetapi jika produksi sampah mencapai puluhan bahkan lebih dari seratus ton setiap hari, mengandalkan perubahan perilaku masyarakat saja jelas tidak cukup.
Kita tidak sedang menghadapi persoalan satu orang yang membuang satu bungkus plastik. Kita sedang menghadapi sistem yang harus mengelola lebih dari seratus ton sampah setiap hari.
Bukittinggi sebenarnya sudah memiliki berbagai upaya untuk menjawab persoalan tersebut. Salah satunya adalah pembangunan TPST Termal dengan sistem pirolisis. Pemerintah kota menyebut fasilitas tersebut ditujukan untuk mengurangi sampah yang harus dikirim ke TPA Regional. Dalam uji coba pada Maret 2025, dua mesin disebut mampu mengolah sekitar 15 ton sampah dalam tiga jam, tetapi pada saat itu mesin masih mengalami kendala dan membutuhkan perbaikan serta pemilahan sampah sebelum masuk ke mesin. Pemerintah juga menyebut kemampuan pengolahan sampah anorganik melalui fasilitas tersebut ditargetkan sekitar 40 ton per hari.
Di satu sisi, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Namun, di sisi lain, keberadaan fasilitas saja belum cukup untuk membuktikan bahwa persoalan telah selesai.
Justru di sinilah ukuran sebuah kebijakan harus diperjelas.
Kebijakan lingkungan tidak seharusnya hanya dinilai dari apa yang dibangun, tetapi dari seberapa kuat sistem tersebut bekerja ketika menghadapi masalah.
Jika kota menghasilkan sekitar 125 ton sampah per hari, sementara kapasitas pengolahan mandiri masih perlu diperkuat dan sebagian pengelolaan masih bergantung pada fasilitas regional, maka ketergantungan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka. Bukan untuk menyalahkan pemerintah, tetapi untuk melihat apakah sistem yang dibangun sudah cukup tangguh.
Persoalan itu juga tidak hanya terjadi di tempat pembuangan akhir.
Penelitian mengenai pengelolaan sampah di Pasar Bawah Bukittinggi yang diterbitkan pada 2025 menemukan bahwa pengelolaan sampah di kawasan tersebut belum optimal. Penelitian itu mencatat keterbatasan fasilitas pemilahan sampah organik dan anorganik, terbatasnya tempat pembuangan sementara, serta sampah yang masih tertinggal di area pasar dan menimbulkan persoalan bau maupun risiko pencemaran.
Temuan tersebut penting karena pasar adalah salah satu ruang yang setiap hari mempertemukan aktivitas ekonomi dan produksi sampah dalam jumlah besar.
Bukittinggi juga merupakan kota wisata. Artinya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan rumah tangga. Ada pedagang, pelaku usaha, pengunjung, pasar, restoran, kawasan wisata, dan berbagai aktivitas ekonomi yang ikut menghasilkan timbulan sampah.
Karena itu, membebankan persoalan sampah hanya kepada masyarakat terasa terlalu sederhana.
Seorang warga memang bertanggung jawab terhadap sampah yang ia hasilkan. Pedagang juga harus menjaga kebersihan tempat usahanya. Pelaku usaha perlu memperhatikan limbah dari kegiatan ekonominya. Tetapi pemerintah memiliki tanggung jawab yang berbeda: memastikan seluruh aktivitas tersebut berada dalam sistem pengelolaan yang jelas, menyediakan fasilitas yang memadai, melakukan pengawasan, dan memastikan aturan dapat dijalankan.
Masalahnya, kebijakan tidak berhenti pada pembuatan aturan.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang selama ini menjadi salah satu rujukan lama pengelolaan sampah, saat ini sudah tidak berlaku karena dicabut oleh Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, pada Juli 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026 tentang Strategi Sanitasi Kota 2026–2029.
Perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan bukan sesuatu yang berhenti pada satu peraturan. Ia harus terus diperbarui mengikuti persoalan di lapangan.
Namun, justru karena kebijakan terus berubah dan persoalan sampah terus berkembang, pemerintah perlu memastikan tidak ada jarak antara aturan, program, fasilitas, dan pelaksanaan.
Di situlah letak “kebijakan retak” yang perlu kita bicarakan: bukan karena Bukittinggi tidak memiliki kebijakan, melainkan karena masih terdapat jarak antara kebutuhan pengelolaan sampah yang semakin besar dengan kemampuan sistem untuk mengelolanya secara konsisten.
Retakan itu terlihat ketika gangguan akses menuju TPA dapat dengan cepat membuat sampah menumpuk. Retakan itu terlihat ketika fasilitas pengolahan masih dalam tahap penguatan dan menghadapi kendala teknis. Retakan itu juga terlihat ketika persoalan pemilahan dan fasilitas persampahan masih ditemukan di ruang ekonomi seperti pasar.
Jika demikian, apa yang harus dilakukan?
Pertama, Bukittinggi perlu memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya. Pemilahan tidak boleh berhenti sebagai imbauan. Pemerintah perlu memastikan adanya fasilitas dan mekanisme yang membuat sampah organik dan anorganik benar-benar dapat dipisahkan dan diolah.
Kedua, pengolahan di tingkat kota perlu diperkuat. Dokumen perencanaan pemerintah sendiri sudah memasukkan penanganan sampah melalui berbagai fasilitas, seperti TPS3R, TPST, pusat pengomposan, biodigester, bank sampah, hingga teknologi pengolahan lainnya. Artinya, arah kebijakan menuju pengurangan ketergantungan terhadap pembuangan akhir sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah memastikan rencana tersebut benar-benar menghasilkan pengurangan sampah yang terukur.
Ketiga, kawasan pasar dan wisata membutuhkan skema pengelolaan yang lebih spesifik. Sampah organik dari pasar, misalnya, memiliki karakter berbeda dengan sampah rumah tangga. Pedagang dan pengelola kawasan tidak cukup hanya diminta menjaga kebersihan; harus ada sistem pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan yang disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan.
Keempat, pemerintah perlu memiliki rencana kontingensi ketika fasilitas regional tidak dapat digunakan. Ketika akses menuju TPA terganggu, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang pertama kali menerima beban dari lemahnya sistem. Kota perlu memiliki skenario yang jelas: berapa kapasitas pengolahan darurat, ke mana sampah dialihkan, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa lama sistem alternatif tersebut dapat bertahan.
Sebab, kota yang siap menghadapi krisis bukan kota yang tidak pernah mengalami gangguan, tetapi kota yang sudah memikirkan apa yang harus dilakukan ketika gangguan itu terjadi.
Pada akhirnya, persoalan sampah Bukittinggi bukan tentang mencari siapa yang paling salah.
Masyarakat memang harus bertanggung jawab. Pemerintah juga harus menjalankan kewenangannya. Pelaku usaha perlu mengambil bagian. Pengelola pasar dan kawasan wisata juga harus ikut memastikan ruang yang mereka gunakan tidak menjadi sumber persoalan lingkungan.
Tetapi tanggung jawab bersama tidak berarti tanggung jawab menjadi kabur.
Justru sebaliknya, setiap pihak harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur.
Kita tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang kebersihan jika sistem pengelolaan sampahnya belum cukup kuat. Kita membutuhkan kebijakan yang mampu bekerja dari rumah, pasar, tempat usaha, kawasan wisata, tempat pengolahan, hingga fasilitas pembuangan akhir.
Sampah yang berserak adalah masalah yang mudah dilihat. Namun, yang jauh lebih penting adalah melihat mengapa sampah itu bisa terus berserak.
Karena ketika satu gangguan membuat ratusan ton sampah tidak terkelola, ketika fasilitas pengolahan masih harus terus diperkuat, dan ketika persoalan pemilahan masih ditemukan di kawasan pasar, pertanyaan kita tidak lagi cukup berhenti pada, “Mengapa masyarakat tidak sadar sampah?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah kebijakan dan sistem pengelolaan sampah kita sudah benar-benar siap menghadapi sampah yang kita hasilkan sendiri?”
Bukittinggi tidak membutuhkan kota yang sekadar terlihat bersih. Bukittinggi membutuhkan sistem yang mampu membuat kebersihan menjadi sesuatu yang berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, sampah yang berserak adalah gejala. Kebijakan yang tidak cukup kuat untuk mengatasinya adalah persoalan yang harus kita berani bicarakan.

"
/>



No comments:
Post a Comment