Oleh : M. Hifzil Azzikrillah mahasiswa ilmu politik universitas andalas
Oct 9, 2026 · M. Hifzil Azzikrillah
Rekor yang tak ingin dirayakan
Deforestasi Indonesia pada 2025 mencapai 433.751 hektare, naik 66 persen dari 261.575 hektare pada 2024, menurut laporan Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 dari Auriga Nusantara. Angka itu tertinggi dalam delapan tahun dan membalik tren penurunan beberapa tahun sebelumnya. Auriga menunjuk keputusan kebijakan, baik di era Presiden Joko Widodo maupun Prabowo Subianto, sebagai pendorong utama. Menurut lembaga itu, 44 persen deforestasi 2025 terjadi di dalam konsesi berizin, dan 18 persen di dalam 20,6 juta hektare kawasan yang dialokasikan untuk program pangan, energi, dan air (Mongabay).
Pemerintah menjawab dengan langkah tegas. Pada 8 April 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengevaluasi ratusan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di hutan lindung, hutan konservasi, dan kawasan hutan lain, dengan tenggat satu minggu untuk melaporkan hasilnya (Setkab, Petromindo). Langkah ini menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pada Januari 2026 setelah bencana hidrometeorologi di Sumatra (Bisnis.com).
Tegas belum tentu disepakati. Di situlah persoalan konsensusnya.
Konsensus di atas kertas
Argumen tulisan ini: pencabutan izin yang cepat, tanpa partisipasi warga dan tanpa jaminan pemulihan, hanya menghasilkan konsensus semu. Semua pihak tampak setuju bahwa hutan harus dilindungi, tetapi belum ada kesepakatan nyata tentang siapa menanggung biaya pemulihan, siapa yang berhak memutuskan, dan siapa mengawasi pelaksanaannya. Dalam kerangka konflik dan konsensus, yang terlihat adalah persetujuan formal, bukan kesepakatan yang dimiliki semua pihak yang terdampak.
Izin dicabut, kewajiban jangan ikut hilang
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan pada 15 April 2026 bahwa pencabutan izin hanyalah pintu masuk, bukan akhir penyelesaian masalah. Lembaga itu meminta, antara lain, agar lahan bekas izin yang dicabut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, bukan dialihkan ke izin baru; agar pencabutan tidak menghapus kewajiban keuangan, reklamasi, dan pemulihan pascatambang; dan agar penertiban dilakukan transparan dengan partisipasi publik yang memadai (Kompas).
Tanpa jaminan reklamasi yang benar-benar bisa dieksekusi, perusahaan pergi dan lubang tambang tinggal. Beban jatuh pada warga di sekitarnya. Inilah ketimpangan yang membuat konsensus menjadi semu: pihak yang menikmati keuntungan keluar dari persoalan, sementara pihak yang menanggung risiko tidak pernah ikut menentukan syarat keluarnya.
Warga baru diajak bicara belakangan
Konflik tambang jarang selesai di meja izin. Warga Dairi, Sumatra Utara, menolak tambang seng PT Dairi Prima Mineral sejak perusahaan itu masuk pada 2005. PTUN Jakarta membatalkan izin lingkungan proyek itu pada 24 Juli 2023, Mahkamah Agung menguatkannya lewat kasasi pada Agustus 2024, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izinnya pada Mei 2025. Namun perusahaan mengajukan persetujuan lingkungan baru untuk proyek yang sama. Pada 26 Februari 2026, warga bersama Jatam dan Walhi mendatangi KLH di Jakarta untuk memprotes, dan Walhi mengingatkan bahwa izin yang terbit kembali akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain (Mongabay Indonesia).
Di Desa Bobo, Halmahera Selatan, ratusan warga menghentikan eksplorasi nikel PT Inti Mining Sentosa pada Februari 2025. Mereka menyatakan tidak pernah ada sosialisasi sebelum eksplorasi dimulai pada 2024, dan lokasinya berdekatan dengan kebun serta dua sungai sumber air bersih mereka (Sindonews).
Kedua kasus menunjukkan pola yang sama: keputusan diambil lebih dulu, warga diajak bicara setelah konflik terbuka. Prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior and informed consent) mensyaratkan hal sebaliknya, termasuk hak warga untuk berkata tidak. Sosialisasi bukan persetujuan.
Cepat tidak sama dengan konsisten
PWYP menyatakan mendukung semangat "cepat" presiden, tetapi mengingatkan agar kecepatan tidak mengorbankan kualitas penegakan hukum (Kompas). Peringatan itu relevan: tenggat satu minggu untuk melaporkan hasil evaluasi ratusan izin adalah target politik, sedangkan verifikasi lapangan dan pemulihan lingkungan umumnya membutuhkan waktu jauh lebih panjang.
Ada kemajuan dari sisi pengawasan. Per 25 Februari 2026, KLH mengevaluasi 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di 14 provinsi kritis. Dari 250 unit yang selesai dinilai, sekitar 80 dibekukan izin lingkungannya, dan angka itu disebut masih bisa bertambah (Petromindo). Pada saat yang sama, Deputi Penegakan Hukum KLH mengawal 30 kasus, sebagian melalui pengadilan (Metro TV). Angka-angka ini belum menjawab berapa izin yang berlanjut ke sanksi dan pemulihan.
Konsensus juga sulit terbentuk bila datanya sendiri diperdebatkan. Kementerian Kehutanan melaporkan deforestasi sekitar 166.000 hektare pada Januari–September 2025. Juru bicaranya menyebut selisih dengan analisis independen berasal dari definisi, karena pemerintah menghitung konversi permanen hutan menjadi nonhutan. Auriga membantah bahwa datanya memasukkan rotasi tanam atau panen (The Jakarta Post). Di sisi lain, Auriga mencatat 78.213 hektare, atau 18 persen deforestasi nasional, terjadi di dalam kawasan hutan yang dialokasikan pemerintah untuk program pangan, energi, dan air (Mongabay). Artinya, ketika negara menertibkan tambang bermasalah, proyek pangan dan energinya sendiri ikut menyumbang deforestasi menurut Auriga. Konsensus yang kredibel menuntut konsistensi di kedua sisi.
Sanggahan: soal kepastian hukum dan pembangunan
Pelaku usaha dapat berargumen bahwa pencabutan atau pembekuan izin yang mendadak mengancam kepastian hukum dan iklim investasi. Contohnya, PT Bumi Resources Minerals menyatakan induk maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals, tidak pernah menerima surat pembekuan persetujuan lingkungan dari KLH, dan mengaku memegang surat kelayakan operasional dari kementerian yang sama (Katadata). Keberatan prosedural semacam ini sah dan perlu dijawab dengan proses yang tertib, tertulis, dan dapat diuji.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menanggapi bahwa kegiatan di luar persetujuan lingkungan CPM dilakukan oleh penambang ilegal dan proses penegakan masih berjalan. Ia juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengawali penyelesaian di luar pengadilan lewat lima sampai tujuh kali negosiasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan (Katadata). Jalur negosiasi itu menunjukkan ruang konsensus sebenarnya tersedia. Pertanyaan yang tersisa: apakah warga terdampak ikut duduk di meja tersebut?
Namun kepastian hukum tidak hanya milik investor. Warga yang bergantung pada sungai dan hutan juga berhak atas kepastian bahwa ruang hidupnya tidak dikorbankan secara sepihak. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memperkirakan potensi denda Rp5–6 triliun dari ketidaktaatan perusahaan, tetapi menegaskan tujuannya efek jera, bukan penerimaan (Metro TV).
Apa yang perlu dilakukan
1. Wajibkan jaminan reklamasi yang bisa dieksekusi dan terbuka untuk diaudit publik, sebelum dan sesudah izin dicabut.
2. Kembalikan lahan bekas izin yang dicabut sebagai kawasan hutan, bukan dialihkan ke izin baru.
3. Libatkan warga sejak awal dan akui hak mereka menolak. Izin lingkungan yang sudah dibatalkan pengadilan, seperti di Dairi, tidak diproses ulang tanpa kajian risiko baru dan konsultasi dengan warga terdampak.
4. Publikasikan data pengawasan: daftar izin yang dicabut atau dibekukan, status sanksinya, dan perkembangan pemulihan.
5. Bentuk forum bersama pemerintah dan masyarakat sipil untuk menyamakan definisi dan metodologi deforestasi, supaya perdebatan beralih dari angka ke solusi.
Penutup
Hutan yang hilang tidak menunggu rapat selesai. Karena itu konsensus yang dibutuhkan bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, melainkan kesepakatan yang melibatkan semua pihak, mengikat secara hukum, dan dijaga pelaksanaannya. Tanpa itu, pencabutan izin hanya menukar satu masalah dengan masalah lain.
Daftar sumber
• Mongabay (2026). Indonesia's deforestation surges 66% in 2025, reversing years of decline
• The Jakarta Post via Asia News Network (7 April 2026). State-led projects drive soaring forest loss in Indonesia, watchdog finds
• Sekretariat Kabinet RI (8 April 2026). Evaluasi dan Cabut Ratusan IUP Bermasalah di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo: Tidak Ada Kompromi
• Petromindo (9 April 2026). Prabowo orders review, revocation of problematic mining permits in forest areas
• Bisnis.com (21 Januari 2026). Agincourt Resources Buka Suara soal Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo
• Kompas.com (15 April 2026). Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
• Mongabay Indonesia (4 Maret 2026). Protes Warga Dairi ke KLH Ketika Tambang Seng Urus Lagi Izin Lingkungan
• Sindonews via RCTI+ (14 Februari 2025). Ratusan Warga Stop Paksa Tambang Nikel di Halmahera Selatan
• Petromindo (26 Februari 2026). KLH freezes permits of 80 coal, nickel miners; more sanctions possible
• Metro TV (25 Februari 2026). KLH Bekukan 80 Izin Lingkungan di Sektor Tambang Batu Bara-Nikel
• Katadata (26 Februari 2026). Menteri LH Klarifikasi Status Izin Lingkungan CPM, Anak Usaha BRMS

"
/>



No comments:
Post a Comment