Oleh: Karina Maharani, Mahasiswa Universitas Andalas
Pada pagi 7 September 2023, jembatan 4 Barelang yang biasanya sepi berubah jadi titik bentrokan. Aparat gabungan dari Polri, TNI, Ditpam, BP batam, dan Satpol PP berhadap-hadapan dengan warga yang menolak tanahnya dipatok untuk sebuah proyek bernama Rempang Eco City. Gas air mata ditembakkan dan delapan warga ditangkap. Dari peristiwa itu public mulai bertanya: proyek macam apa yang sampai harus dibayar dengan kekerasan terhadap warganya sendiri?
Jawabannya tidak sederhana “pembangunan versus penolakan pembangunan”. Yang terjadi di Rempang adalah pertemuan dua logika yang sejak awal berjalan di jalur berbeda dan tidak pernah benar-benar bertemu di satu titik yang disebut kesepakatan.
Tanah yang Dihuni Tapi Tak Pernah Dimiliki secara Hukum
Pulau Rempang, bagian dari kota Batam, Kepulauan Riau, dihuni sekitar 7.500 jiwa yang tersebar di 16 kampung tua. Penghuninya adalah keturunan tiga kelompok asli: suku Melayu Galang, Orang laut, dan Orang Darat yang sudah menetap disana sejak awal abad ke-19, jauh sebelum kata “Otorita Batam” pernah terucap. Masalahnya, menghuni dan memiliki secara hukum ternyata dua hal berbeda di mata negara. Status tanah batam diatur lewat Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang menyerahkan seluruh kawasan itu sebagai Hak Pengelolaan Lahan kepada Otorita Batam. Artinya, di atas kertas tanah itu sudah “milik negara” bukan milik masyarakat yang justru sudah lebih dulu tinggal disana.
Warga Rempang sebagian besar tidak pernah memegang sertifikat tanah, bukan karena abai, melainkan karena Sebagian besar wilayah itu masuk kawasan hutan. di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sinilah pemerintah punya alasan administratif untuk menyebut mereka “tidak memiliki hak sah”, sementara warga punya alasan historis dan konstitusional untuk membantahnya, mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Dua klaim yang sama-sama punya dasar, tapi berdiri di atas kerangka berpikir berbeda. Itulah bibit konfliknya.
Proyek Besar dengan Angka yang Menggiurkan
Rencana mengembangkan Rempang bukan hal baru. Wacana ini sudah muncul sejak 2004, kemudian tidak berlanjut. Baru pada 2023 rencana itu dihidupkan Kembali dengan nama baru dan skala jauh lebih besar: Rempang Eco City, masuk daftar Proyek Strategis Nasional yang membuat proyek ini istimewa adalah keterlibatan Xinyi Group, produsen kaca asal Tiongkok, yang menandatangani nota kesepahaman senilai sekitar USD 11,5 miliar untuk membangun pabrik kaca dan panel surya di Rempang. Tapi di balik angka itu, sekitar 45 persen dari total luas Rempang akan dipakai proyek ini dan 16 kampung tua yang mereka tinggali harus digeser ke Tanjung banon dan kawasan Dapur Tiga di Pulau Galang.
Ketika Pembangunan Dibaca sebagai Relasi Kuasa
Salah satu bacaan paling tajam terhadap konflik ini datang dari kerangka teori konflik Karl Marx, yang memandang pertentangan sosial sebagai buah dari ketimpangan penguasaan alat produksi, dalam kasus ini tanah dan sumber dayanya. PT Makmur Elok Graha dan pemerintah berada di posisi pemilik modal, sementara masyarakat adat Rempang menempati posisi kelas yang dieksploitasi, tanahnya diambil alih untuk kepentingan akumulasi kapital pihak lain. Izin pengelolaan belasan ribu hektar diberikan kepada investor tanpa proses konsultasi yang setara dengan warga. Masyarakat baru tahu nasib kampung mereka sudah “diputuskan” setelah penggusuran bocor. Namun membaca konflik semata lewat kacamata kelas punya keterbatasan: menjelaskan mengapa ketegangan muncul, tapi kurang menjelaskan mengapa ketegangan itu bisa dicegah.
Konsensus yang Gagal Dibangun Sejak Awal
Konflik rempang lebih tepat di sebut konflik yang lahir dari komunikasi yang buruk. Bahlil Lahadalia, selaku Menteri Investasi saat itu, mengakui setidaknya ada tiga factor yang membuat sengketa ini berlarut-larut, minimnya sosialisasi pemerintah daerah dan BP Batam kepada masyarakat adat, kejanggalan izin usaha sejumlah perusahaan, dan tudingan adanya pihak asing yang mengintervensi isu ini. Pola komunikasi yang dipakai pemerintah cenderung satu arah: mengumumkan keputusan, bukan mengajak berunding. Warga baru mendengar soal Eco City lewat rencana pematokan tanah, bukan lewat forum dialog yang setara.
Kompensasi Bukan Pengganti Partisipasi
Pemerintah menyebut sudah menyiapkan skema kompensasi yang cukup layak: rumah tipe 45 di atas lahan 500 meter persegi, dan biaya hidup 1,2 Juta per orang/bulan selama masa transisi. Tapi kompensasi materil tidak otomatis menjawab apa yang sebenarnya di persoalkan warga. Bagi masyarakat adat Rempang, tanah adalah warisan leluhur, ruang hidup yang mengikat identitas budaya dan spiritual mereka, bukan sekedar aset yang bisa ditukar dengan uang sewa atau rumah baru. Yang sebenarnya diminta warga bukan semata kompensasi yang lebih besar, melainkan pengakuan bahwa mereka punya hak unuk terlibat dalam menentukan masa depan tanahnya sendiri.
Antara Modernisasi dan Hak untuk Menolak Dimodernkan
Ada satu asumsi yang diam-diam melandasi proyek ini: bahwa memodernkan rempang menjadi kawasan industri kelas dunia dengan sendirinya adalah kemajuan yang menguntungkan semua pihak. Pembangunan yang benar semestinya tidak menempatkan masyarakat sebagai objek yang “dimajukan” tanpa suara, melainkan sebagai subjek yang ikut menentukan bentuk kemajuan yang mereka inginkan. Rancangan Undang-Undang Masyarakat adat, yang sayangnya belum juga disahkan, sebenarnya sudah memuat prinsip ini. Selama RUU ini terus tertunda, kasus-kasus seperti Rempang akan terus beruang.
Menutup dengan Pertnyaan, Bukan Jawaban
Konflik Rempang barangkali belum benar-benar selesai. Sebagian warga sudah pindah, Sebagian lain masih bertahan, dan proyek Eco City tetap berjalan dengan kecepatannya sendiri. Yang penting dicatat bukan hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan bagaimana sebuah negara memilih jalan menuju konsensus, atau justu memilih jalan pintas lewat kekuasaan. Konsesus hanya lahir dari proses yang memberi ruang bagi semua pihak untuk didengar sebelum keputusan dijatuhkan, bukan diajak bicara setelah buldoser dan aparat sudah berdiri didepan rumah mereka. Rempang mengajarkan bahwa pembangunan yang berlari berlalu cepat, tanpa menunggu masyarakatnya berjalan Bersama, pada akhirnya hanya akan meninggalkan luka yang jauh lebih mahal dari pada seluruh nilai investasi yang dijanjikan.


"
/>



No comments:
Post a Comment