Driver Maxxim Mengadukan Nasibnya KeDPRD Padang, Muharlion Ternyata Gojek Online Yang Ada Selama ini Belum Punya Ijin Dari Dinas Perhubungan - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Monday, October 26, 2026

Driver Maxxim Mengadukan Nasibnya KeDPRD Padang, Muharlion Ternyata Gojek Online Yang Ada Selama ini Belum Punya Ijin Dari Dinas Perhubungan

 


Pertemuan DPRD kota Padang dengan manajemen dan driver Maxxim Diterima Oleh Ketua DPRD Padang H Muharlion didampingi ketua Komisi IV Buya Iskandar. Dengan 10 Tuntutan itu terbongkarnya Borok maxxim dan Gojek online selama ini   ke Publik. Bahwa mereka tidak memberi pemasukan PAD kepada daerah tempat dimana berusaha,  rapat  diadakan Diruang komisi DPRD Padang Senin 26 Oktober 2026 Jl Air pacah Koto Tangah 


Ketua Komisi IV Buya Iskandar Dihadiri oleh dinas perhubungan dan BPJS Ketenagakerjaan menanggapi Serius bahwa Gojek dan maxxim tidak berijin dan pelayanan BPJS baik kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan juga tidak ada. Menanggapi itu Ketua Komisi IV menyampaikan ternyata hubungan antara maxxim dengan Perusahaan tidak Jelas. Ternyata ijin Beroperasinya kendaraan Maxxim dan Gojek Yang Dikota Padang selama ini Belum Ada.


 Hubungan disharmonisasi antara aplikator ojek online (ojol) khususnya Maxim dengan para mitra driver. Berbagai persoalan pelik mulai dari penurunan tarif hingga sistem kemitraan yang dinilai merugikan driver menjadi topik utama yang dikupas tuntas dalam forum tersebut.


Dalam keterangannya usai rapat, Buya Iskandar membeberkan bahwa pihak komunitas driver telah menyampaikan 10 poin tuntutan krusial. Pihak perwakilan Maxim memang telah hadir dan merespons seluruh aspirasi tersebut, namun sayangnya kehadiran mereka belum berada dalam kapasitas pengambil keputusan penuh sehingga sebatas menampung aspirasi.


Namun, puncak dari segala temuan mencengangkan tersaji ketika DPRD Kota Padang menyoroti legalitas operasional para penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi ini. Buya Iskandar mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa operator ojek online seperti Gojek, Maxim, dan lainnya ternyata belum memiliki izin resmi yang sah di Kota Padang.


“Tapi kok bisa beroperasi?” menjadi pertanyaan besar yang langsung dijawab oleh pihak legislatif dengan langkah tegas. DPRD Kota Padang memastikan akan segera memanggil seluruh operator aplikator ojol untuk duduk bersama mengevaluasi izin operasional serta transparansi sistem kerja mereka di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini.


"Persoalan ini dinilai sudah masuk dalam kategori darurat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap bulannya, dana ratusan miliar rupiah berputar dari saku warga Kota Padang yang menggunakan jasa transportasi online, namun minim kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," cakapnya. 


Lebih lanjut, Buya Iskandar juga menyoroti ironi hubungan kemitraan antara aplikator dengan driver di lapangan. Mengusung konsep kemitraan yang seharusnya saling menguntungkan (win-win solution), kenyataannya para driver justru diposisikan seolah tanpa perlindungan hukum yang jelas, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun kepastian kesejahteraan.


Menyikapi polemik tajam ini, Komisi IV DPRD Kota Padang berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, agenda pemanggilan khusus bagi seluruh pimpinan operator ojek online dan stakeholder terkait akan segera dijadwalkan guna merumuskan regulasi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, yang jelas perusahaan ini Tidak ada pemasukan kepada PAD kota Padang sehingga pertemuan ini berfokus pada aspirasi dan 10 tuntutan dari perwakilan mitra, aplikator, serta pengemudi (terutama dari roda empat). Pengemudi meminta agar potongan biaya yang selama ini sebesar 10% dikurangi menjadi 8%. Ketentuan ini diharapkan dapat berlaku untuk Kota Padang, mengingat daerah lain seperti Bukittinggi memungkinkan untuk ditinjau ulang. (Sebelumnya pernah 5%, naik ke 8%, lalu ke 10%).


Selain itu, katanya, pengemudi menuntut adanya kompensasi terkait stiker di mobil. Sebelumnya mereka diberikan Rp300.000 per bulan, namun kini tidak ada lagi bahkan mereka harus membeli stiker tersebut sendiri. Tak hanya itu, terdapat persoalan mengenai pemotongan sebesar Rp600 yang perlu dipertanyakan dan didalami lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan masalah perpajakan.


"Dibahas pula operasional transportasi online di wilayah tersebut (seperti Grab, Gojek, Maxim) yang hingga saat ini belum memiliki perizinan resmi secara lokal. Dinas Perhubungan menyatakan bahwa perizinan ini nantinya bisa diurus melalui dinas terkait. Karena keputusan akhir harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak manajemen pusat, pertemuan selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan," urainya. 


Hilangnya pendapatan daerah dari sektor Jasa online tanpa ada keputusan dari pihak manajemen. DPRD Padang Berjanji setelah rapat kerja kita Putuskan Dengan Dinas Perhubungan.


 

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS