HS ditangkap disebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Senin (14/09/26). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu diduga memanfaatkan situasi saat korban mengalami kecelakaan untuk mengambil HP miliknya.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, SH mengatakan, proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. HS disebut berupaya melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.
“Waktu akan ditangkap, pelaku kabur dan dikejar polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban, namun setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki, Selasa (15/09/26) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan yang dialami korban terjadi beberapa hari sebelum penangkapan, tepatnya pada Jum'at (11/09/26).
Saat korban berada dalam situasi darurat akibat kecelakaan, HS diduga mengambil HP milik korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
Kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pencurian HP. Polisi juga menemukan dugaan bahwa perangkat milik korban digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), sehingga korban disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu bahkan sempat memicu emosi korban. Korban dikabarkan mengamuk saat melihat HS digelandang petugas menuju kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa HS merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kesehariannya, HS bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.
“Usai penangkapan tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang membawa pelaku beserta seorang rekannya yang diduga turut terlibat ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam kembali mendekam di penjara,” pungkas Aipda Riki Andi.


"
/>



No comments:
Post a Comment