Padang, - Jurnalis Sumbar
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus melakukan penataan sistem kuota keberangkatan jemaah haji agar masa tunggu di seluruh Indonesia dapat lebih merata. Kebijakan tersebut akan mengacu pada sistem waiting list nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI Teguh Dwi Nugroho mengatakan, perubahan tata kelola haji ke depan menempatkan) Indonesia sebagai satu kesatuan dalam pengelolaan kuota, bukan lagi adalah NKRI, bukan lagi berdasarkan pembagian wilayah provinsi.
Ia menjelaskan, penetapan kuota haji tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan daftar tunggu (waiting list) jemaah.
Teguh menyebutkan, jemaah yang saat ini mendapatkan kesempatan berangkat umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Untuk Sumatera Barat, kuota keberangkatan tahun 2027 diperkirakan berada pada kisaran 3.000-an jemaah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Teguh, penataan sistem kuota ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji agar proses keberangkatan semakin transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan memenuhi panggilan ke Tanah Suci.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyelenggaraan haji ini memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai aturan. Dengan sistem pengelolaan kuota yang semakin tertata, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan tidak hanya berjalan lebih profesional, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia," ujarnya.
Editor : Kitti





No comments:
Post a Comment