Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melakukan penagihan terhadap wajib pajak air permukaan sektor perkebunan yang masih memiliki kewajiban pajak terutang.
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, total Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan yang masih terutang mencapai Rp114.282.345.200.
Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan. Dengan demikian, masih terdapat sisa pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin, mengatakan penagihan dilakukan sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Sumbar, H. Al amin menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) semuanya telah dihitung, baik PAP yang digunakan oleh pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), mess karyawan, serta air yang mengalir ke perkebunan telah dihitung melalui meteran, kata Al Amin.
"Teknis penghitungannya sudah dilakukan oleh tim teknis Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air-Bina Konstruksi (PSDA-BK) Provinsi Sumbar.
Kemudian, pertimbangannya sampai ke Bapenda Sumbar, dan Bappeda Sumbar menerbitkan Perda Pajak Daerah," ujarnya.
Sehingga yang tertuang pada Perda pajak tersebut sudah tertera semua.
Datanya jelas-berapa penggunaan air permukaan yang dipakai, serta tarif penagihan pajaknya tampak di sana.
"Semuanya penggunaan PAP sudah maksimal digunakan konsumen pabrik dan perkebunan sawit. Dan, tidak ada lagi penyimpangan penggunaan air yang terpakai tidak masuk dalam pengenaan pajak. Semua air untuk perkebunan sawit telah dikenakan pajak," ungkap Al Amnin.
"Tadinya, kita telah membahas PAP, dan kita mengharapkan kepada pelaku usaha komersial tersebut untuk dapat segera mungkin menyetorkan pajaknya," harap Al Amin.
"Soal meteran air PAP yang digunakan oleh perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan, silahkan konfirmasi pada dinas teknisnya. Yang jelas, penagihan dan pembayaran pajak air tersebut menggunakan regulasi yang sah, dan tak bisa diterka-terka," pungkasnya.





No comments:
Post a Comment