Perspektif Mahasiswa Ilmu Politik Angkatan 2025 terhadap Ujaran Kebencian di Media Sosial - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, June 10, 2026

Perspektif Mahasiswa Ilmu Politik Angkatan 2025 terhadap Ujaran Kebencian di Media Sosial


Penulis

1.Muhasyibi al Buchori

2. Fearlesiano Bronsod

3. Daffa Evwandra

4. Aini Najla Hasna

5. Naila Nandini

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Dosen Pengampu

Dr. Aslinda, M.Hum.


Pernahkah Anda saat menjelajahi media sosial menemukan komentar yang berisi hinaan, caci maki, fitnah, atau serangan terhadap fisik maupun identitas seseorang? Sayangnya, fenomena semacam ini sudah menjadi bagian dari keseharian ruang digital masyarakat Indonesia. Media sosial yang semestinya menjadi ruang bertukar gagasan, kini kerap berubah menjadi arena pertikaian verbal yang penuh kebencian. Ujaran kebencian bukan lagi sekadar luapan emosi sesaat, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang berpotensi merusak kualitas interaksi publik dan mengganggu kohesi sosial.

Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas angkatan 2025 melakukan riset kuesioner pada Juni 2026 untuk memotret bagaimana generasi muda memandang fenomena ujaran kebencian di media sosial. Hasil riset menunjukkan bahwa sebagian besar responden menilai ujaran kebencian di media sosial sebagai fenomena yang serius dan perlu mendapat perhatian bersama. Temuan ini memperlihatkan bahwa mahasiswa menyadari adanya penurunan kualitas ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berdiskusi secara sehat dan rasional.

Secara konseptual, perspektif mahasiswa terhadap ujaran kebencian dapat dipahami melalui teori persepsi dan sikap. Persepsi merupakan proses individu dalam menafsirkan stimulus yang diterimanya dari lingkungan, sedangkan sikap adalah kecenderungan seseorang untuk merespons suatu objek secara positif atau negatif. Dalam penelitian sosial, kedua konsep ini penting untuk menjelaskan bagaimana seseorang memahami fenomena dan menentukan tindakan yang diambil terhadapnya. Dengan demikian, cara mahasiswa memandang ujaran kebencian sangat dipengaruhi oleh pengalaman, pengetahuan, dan nilai yang mereka miliki.

Selain itu, fenomena ujaran kebencian juga tidak bisa dilepaskan dari konteks komunikasi politik. Brian McNair menjelaskan bahwa komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan-pesan politik melalui media yang dapat memengaruhi opini publik dan perilaku masyarakat. Dalam ruang digital, media sosial menjadi arena penting bagi pertukaran pesan politik, tetapi sekaligus membuka peluang munculnya polarisasi, provokasi, dan serangan personal terhadap pihak yang berbeda pandangan. Oleh karena itu, ujaran kebencian sering kali menjadi bagian dari komunikasi politik yang tidak sehat.

Hasil riset mahasiswa juga menunjukkan bahwa dua faktor yang paling sering muncul sebagai penyebab maraknya ujaran kebencian adalah anonimitas akun dan rendahnya literasi digital. Anonimitas memberikan rasa aman semu bagi pelaku untuk menyerang orang lain tanpa takut dikenali. Sementara itu, literasi digital yang rendah membuat banyak pengguna media sosial mudah terprovokasi, tidak terbiasa melakukan verifikasi informasi, dan cenderung langsung menyebarkan konten tanpa mempertimbangkan kebenaran serta dampaknya. Paul Gilster menyebut literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis terhadap informasi digital.

Dari sisi respons, mahasiswa menunjukkan sikap yang cukup aktif. Ketika menemukan ujaran kebencian yang disebarkan oleh orang terdekat, banyak mahasiswa memilih menegur secara pribadi terlebih dahulu untuk menjaga hubungan sosial. Namun, jika konten yang disebarkan sudah sangat berbahaya atau terus dilakukan secara berulang, sebagian besar responden menyatakan tidak ragu untuk melaporkan akun atau konten tersebut. Sikap ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa pembiaran terhadap ujaran kebencian hanya akan memperkuat budaya digital yang toksik.

Temuan ini juga menegaskan bahwa penanganan ujaran kebencian tidak cukup hanya mengandalkan hukum atau kebijakan platform. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 memang telah memberikan dasar penanganan terhadap ujaran kebencian, tetapi pencegahan tetap harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan sosial. Dalam konteks ini, kampus memiliki peran penting sebagai ruang pembentukan etika digital, nalar kritis, dan budaya diskusi yang sehat. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda perlu menjadi garda depan dalam membangun ruang publik digital yang lebih beradab.

Pada akhirnya, perang melawan ujaran kebencian bukan hanya tanggung jawab aparat atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh pengguna media sosial, terutama generasi muda. Mahasiswa Ilmu Politik sebagai calon pemikir publik diharapkan tidak hanya mampu membaca fenomena politik secara kritis, tetapi juga mampu menjadi agen yang menyebarkan narasi positif, inklusif, dan mencerahkan di ruang digital. Dengan memperkuat etika bermedia sosial, memverifikasi informasi sebelum membagikan, dan berani melawan konten kebencian secara bertanggung jawab, generasi muda dapat membantu memutus rantai kebencian di media sosial.

Sumber:

Azwar, Saifuddin. 2013. Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bawden, David. 2008. “Origins and Concepts of Digital Literacy.” Dalam Digital Literacies: Concepts, Policies and Practices.

Gilster, Paul. 1997. Digital Literacy. New York: Wiley.

Hukumonline. 2015. “LBH Pers: SE Kapolri Hate Speech Bisa Jadi Mainan Aparat.” Diakses pada 10 Juni 2026.

Kapolri. 2015. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian.

McNair, Brian. 2003. An Introduction to Political Communication. London: Routledge.

Walgito, Bimo. 2010. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi.


No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS