Pandangan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas terhadap Penegakan Hukum UU ITE dalam Penggunaan Bahasa di Media Sosial - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, June 10, 2026

Pandangan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas terhadap Penegakan Hukum UU ITE dalam Penggunaan Bahasa di Media Sosial

Oleh : kelompok 4                                    Jurusan : Ilmu Politik Fakultas : Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Andalas

Media sosial telah menjadi ruang ekspresi utama bagi masyarakat Indonesia, termasuk kalangan mahasiswa. Di tengah kebebasan berbahasa yang semakin terbuka, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya menjadi instrumen hukum yang kerap digunakan untuk menjerat pengguna media sosial. Artikel ini mengkaji pandangan mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas terhadap penegakan hukum UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan bahasa di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif dikumpulkan melalui kuesioner berisi pertanyaan pilihan ganda yang disebarkan kepada mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, sementara data kualitatif diperoleh melalui pertanyaan esai terbuka dalam kuesioner yang sama serta wawancara mendalam dengan lima mahasiswa yang dipilih secara purposive. Kombinasi dua pendekatan ini memungkinkan peneliti tidak hanya mengukur kecenderungan umum pandangan mahasiswa, tetapi juga menggali alasan dan pengalaman di balik pandangan tersebut secara lebih dalam. Data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola sikap, persepsi, dan argumentasi yang muncul dari responden.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Per tahun 2024, lebih dari 167 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan platform digital seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, dan Facebook. Ruang digital ini telah menjadi arena utama pertukaran informasi, ekspresi pendapat, hingga kritik sosial-politik. Namun di balik kebebasan itu, terdapat ancaman hukum yang nyata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak diberlakukan pada 2008 dan direvisi pada 2016 serta 2024, UU ITE telah menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di Indonesia. Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian kerap disebut sebagai "pasal karet" karena rumusannya yang luas dan rentan disalahgunakan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ratusan kasus pelaporan UU ITE setiap tahunnya, dengan sebagian besar korbannya adalah warga sipil yang mengekspresikan pendapat di media sosial.

Mahasiswa, sebagai kelompok yang paling aktif di ruang digital sekaligus agen kontrol sosial, berada di posisi yang unik. Mereka adalah pengguna aktif media sosial sekaligus individu yang secara akademis dibekali kesadaran politik dan hukum. Mahasiswa Ilmu Politik, secara khusus, memiliki latar belakang keilmuan yang relevan untuk menilai relasi antara hukum, kekuasaan, dan kebebasan sipil.

Artikel ini menjawab bagaimana mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas memandang penegakan hukum UU ITE dalam konteks penggunaan bahasa di media sosial? Apakah mereka menganggapnya sebagai instrumen perlindungan atau justru alat pembungkaman?

UU ITE lahir dengan tujuan mengatur transaksi elektronik, melindungi data pribadi, dan mencegah penyalahgunaan teknologi informasi. Namun menurut Butt (2015), ketidakjelasan rumusan pasal dalam banyak produk hukum Indonesia termasuk UU ITE mencerminkan kelemahan yang lebih dalam pada proses legislasi itu sendiri. Akibatnya, pasal-pasal yang lahir dari proses semacam itu cenderung ditulis secara umum dan longgar, cukup luas agar semua pihak bisa menerimanya saat disahkan, namun justru menimbulkan masalah ketika diterapkan di lapangan karena tidak memberikan batasan yang tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dampak dari kelonggaran ini paling nyata terlihat pada Pasal 27 ayat (3) yang melarang pendistribusian konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Masalahnya, UU ITE tidak menjelaskan secara konkret apa yang dimaksud dengan "penghinaan" atau kapan sebuah pernyataan dianggap "menimbulkan kebencian." Akibatnya, apakah sebuah unggahan di media sosial melanggar hukum atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh penilaian subjektif penyidik atau jaksa yang menangani kasus tersebut. Prabowo (2022) mencatat bahwa ketiadaan tolok ukur yang jelas inilah yang membuat UU ITE rawan dijadikan senjata, siapa pun yang merasa tersinggung oleh sebuah postingan dapat melaporkannya ke polisi, dan pelaporan itu berpeluang besar diproses karena bunyi pasalnya memang cukup luas untuk menjangkau hampir semua bentuk ekspresi yang tidak menyenangkan.

Revisi UU ITE tahun 2024 memang membawa sejumlah perbaikan, termasuk penambahan klausul delik aduan pada pasal pencemaran nama baik, yang berarti polisi tidak bisa memproses kasus tanpa ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun Rahardjo (2009) jauh sebelumnya sudah mengingatkan bahwa reformasi hukum yang tidak menyentuh akar masalah substansi hanya akan menghasilkan perubahan prosedural tanpa perubahan budaya hukum yang sesungguhnya. Dengan kata lain, selama rumusan pasalnya masih kabur, mengubah mekanisme pelaporan saja tidak akan menyelesaikan problem utamanya. Pada konteks bahasa, Lim (2017) menunjukkan bahwa media sosial memiliki karakteristik linguistik yang khas, informal, hiperbolis, satiris, dan kaya akan idiom lokal yang maknanya sangat kontekstual. Sebuah kalimat yang tertulis keras bisa jadi adalah lelucon antar pertemanan, sindiran politik yang lazim, atau ungkapan frustrasi yang tidak benar-benar bermaksud menyerang siapa pun. Ketika hukum membaca teks tersebut secara harfiah tanpa mempertimbangkan siapa yang menulis, kepada siapa, dalam suasana apa, dan dalam budaya seperti apa, maka risiko salah tafsir menjadi sangat tinggi. Ketidakmampuan hukum menangkap nuansa ini menjadi sumber utama ketegangan antara regulasi digital dan praktik berbahasa yang hidup di masyarakat.

Hasil kuesioner menunjukkan sesuatu yang cukup menggembirakan, mayoritas mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas sudah tahu bahwa UU ITE ada, dan mereka sadar bahwa apa yang mereka tulis di media sosial bisa berujung pada konsekuensi hukum yang nyata. Dalam konteks literasi hukum di kalangan anak muda, ini bukan hal yang bisa dianggap sepele. Namun ada yang perlu digarisbawahi. Tahu bahwa sebuah undang-undang eksis dan Memahami isinya, pasal per pasal, batas-batasnya, dan bagaimana ia bekerja dalam praktik adalah hal yang sama sekali berbeda. Ketika wawancara mendalam dilakukan, gambaran yang muncul cukup mengejutkan, sebagian besar informan mengaku pemahaman mereka tentang UU ITE tidak datang dari bangku kuliah, melainkan dari kasus-kasus yang ramai dibicarakan di TikTok, Instagram, dan X. Salah satu informan bercerita bahwa ia baru benar-benar menaruh perhatian pada UU ITE setelah menyaksikan seseorang dijerat hukum karena sebuah unggahan yang menurut penilaiannya tidak ada yang salah. Ini mengungkap sebuah ironi, kesadaran hukum yang dimiliki mahasiswa bukan hasil dari proses belajar yang terencana, melainkan hasil dari rasa kaget menyaksikan sesuatu yang viral. Memang ada sisi positifnya isu hukum yang selama ini terasa jauh dan teknis menjadi lebih dekat dan terasa nyata ketika dikemas dalam bentuk video atau thread yang mudah dicerna. Tapi ada harga yang harus dibayar, informasi hukum yang beredar di media sosial tidak selalu akurat, sering kali terpotong dari konteksnya, dan hampir selalu sudah dibingkai oleh sudut pandang tertentu sebelum sampai ke tangan pembaca. Akibatnya, pemahaman yang terbentuk lebih banyak dipengaruhi emosi dan narasi populer daripada analisis yang jernih terhadap teks hukum yang sesungguhnya. Temuan yang paling menarik dari kuesioner bukan soal apa yang mahasiswa tolak, melainkan soal apa yang mereka dukung. Secara umum, mahasiswa sepakat bahwa ujaran kebencian harus ada sanksinya, dan bahwa kebebasan berbicara di ruang digital tetap perlu punya batas yang jelas demi ketertiban bersama. Mereka bukan kelompok yang ingin internet menjadi ruang tanpa aturan. Justru di sinilah letak nuansanya dan nuansa ini penting untuk tidak dilewatkan begitu saja. Keberatan mahasiswa bukan tertuju pada UU ITE sebagai regulasi, melainkan pada cara regulasi itu dijalankan di lapangan. Mereka percaya bahwa hukumnya perlu ada, yang tidak mereka percaya adalah bahwa hukum itu akan ditegakkan secara adil. Dua hal ini terdengar mirip, tapi sebetulnya sangat berbeda dan perbedaan itulah yang menjadi inti dari seluruh perdebatan soal UU ITE di kalangan mahasiswa yang menjadi responden penelitian ini. Hampir seluruh responden menilai bahwa UU ITE tidak ditegakkan secara konsisten, ia tebang pilih, berpihak pada yang berkuasa, dan pasalnya yang luas justru membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menggunakannya sebagai senjata, bukan perisai. cerminan dari sistem yang membiarkan hukum digunakan secara selektif oleh pihak yang punya sumber daya untuk melakukannya. Dan dampaknya bisa dirasakan, beberapa informan mengaku mulai menyensor diri sendiri ketika ingin menyampaikan kritik di media sosial, bukan karena kritik mereka salah, tetapi karena mereka takut dilaporkan. Pembungkaman semacam ini tidak butuh surat perintah, ia bekerja secara diam-diam, dari dalam, melalui rasa takut yang perlahan menjadi kebiasaan.

Gambaran yang muncul dari penelitian ini bukan gambaran mahasiswa yang apatis terhadap hukum, bukan pula mahasiswa yang naif. Yang terlihat adalah generasi muda yang cukup sadar untuk mendukung regulasi dan cukup kritis untuk mempertanyakan pelaksanaannya, meski sistem di sekitar mereka belum tentu memberi contoh yang sama baiknya. Mereka tidak menolak UU ITE. Yang mereka tolak adalah UU ITE yang dijalankan secara tebang pilih, UU ITE yang pasalnya terlalu luas untuk tidak disalahgunakan, dan budaya hukum yang membiarkan pelaporan digunakan sebagai alat intimidasi. Perbedaan antara menolak hukum dan menolak ketidakadilan dalam penegakannya adalah perbedaan yang penting dan mahasiswa dalam penelitian ini sudah bisa membedakannya dengan cukup tajam.

Dari temuan ini, ada dua hal yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Pertama, institusi pendidikan tinggi perlu serius memikirkan ulang cara mereka membangun literasi hukum digital, bukan dengan menambah ceramah, melainkan dengan menciptakan ruang belajar yang relevan, interaktif, dan mengakar pada realitas keseharian mahasiswa. Kedua, pembuat kebijakan perlu jujur mengakui bahwa revisi prosedural saja tidak cukup. Selama rumusan pasal masih kabur dan penegakan masih bisa dipesan oleh yang berkuasa, kepercayaan publik pada hukum akan terus melemah, tidak peduli berapa kali undang-undangnya direvisi.

Sebagaimana diingatkan Rahardjo (2009), hukum yang sejati bukan hanya hukum yang tertulis dengan rapi, melainkan hukum yang dirasakan adil oleh mereka yang hidup di bawahnya. Mahasiswa dalam penelitian ini sudah menunjukkan bahwa mereka siap menjalankan bagian mereka. Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal kesiapan mereka, melainkan soal apakah sistem yang ada siap bertemu mereka di tengah jalan.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS