Patigan Tanah Ulayat:Menguji Pengakuan Negara atas Adat Minangkabau di Sumatra Barat - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Sunday, May 17, 2026

Patigan Tanah Ulayat:Menguji Pengakuan Negara atas Adat Minangkabau di Sumatra Barat



Oleh:Obral Chaniago


Di ranah Minangkabau, tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang bisa diperjualbelikan layaknya barang dagangan.

Tanah adalah pusako tinggi, nyawa, raga, dan identitas kaum yang turun-temurun diwariskan dari mamak ke kemenakan.

Dalam hukum adat Minangkabau, kepemilikan tanah bersifat komunal-milik bersama-dan setiap jengkal pemanfaatannya di atur oleh rapat Ninik Mamak, yang keputusannya final melalui peradilan di tingkat nagari. 


Namun, seiring derap pembangunan, Tanah Ulayat (komunal) nagari kini banyak disulap menjadi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit, pertambangan, hingga jalan tol. Di sinilah sebuah persoalan fundamental muncul: Aturan adat tentang "patigan" - hak pemungutan hasil atau bagi hasil bagi pemakai tanah adat-terkesan belum menyentuh seluruh lapisan pelaku usaha besar. 


"Patigan" dan Pertaruhan Kedaulatan Adat


Secara adat, jika investor memakai tanah ulayat, mereka wajib menunaikan "patigan".

Istilah "mampatigoan atau manyaduoan" (bagi hasil) pada tanah ulayat yang di-HGU-kan seharusnya menjadi bukti fisik bahwa posisi Ninik Mamak sebagai pemilik tanah masih dihargai. Sebelum HGU diterbitkan pemerintah, persetujuan Ninik Mamak adalah wajib. Ketika lahan tol dibebaskan, itu sejatinya adalah pelepasan hak atas ganti rugi, bukan penjualan aset secara putus. 


Logika dasarnya sederhana: Jika Pemerintah Pusat maupun Daerah mengakui keberadaan hukum adat Minangkabau, maka pemerintah seharusnya juga memfasilitasi dan mengakui penagihan "patigan" oleh Ninik Mamak kepada pihak investor (untuk kemajuan kepentingan pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, hak memperoleh tanah melalui malaco/manaruko bagi anak kemenakan yang memerlukan luasan tanah sesuai perkembangan populasi).


Belum Dipungut, Belum Diakui? 


Analisis ini membawa kita kepada sebuah tesis tajam: Jika "patigan" belum dapat ditagih secara syah kepada investor yang diberi HGU, maka selama itu pula keberadaan adat Minangkabau belum sepenuhnya diakui oleh pemerintah di negeri sendiri. Keberadaan adat Minangkabau di Nusantara dipertanyakan jika "rumah" dan "sawah" - nya sendiri dikuasai pihak lain tanpa bagi hasil atau keuntungan bagi masyarakat adat. 


Hingga saat ini, pertanyaan yang menggantung adalah: Siapakah yang benar-benar mengakui bahwa Minangkabau itu ada, sementara hukum adat hanya menjadi seremonial belaka di tengah kepungan investor? 


Ujian Konsistensi


Pembebasan lahan tol yang bernuansa "pembelian" dan konversi Tanah Ulayat menjadi tanah negara seringkali mereduksi posisi Ninik Mamak menjadi sekadar saksi, bukan mitra setara. Tanpa penagihan "patigan" yang tegas, tanah ulayat berisiko lepas total, menciptakan malapetaka komunal-hilangnya tanah, punahnya identitas. 


Pengakuan syah dari pemerintah harus dibuktikan dengan perlindungan atas hak "patigan" ini. Jika tidak, "Minangkabau" hanya akan menjadi identitas historis yang kehilangan kuasa atas tanah pusakanya sendiri. 


Patigan Tanah Ulayat: Antara Pengakuan Adat dan Kedaulatan Investor di Ranah Minang


"Tanah tasirah, Ulayat tapacah, adat Tasingkia."

Sepenggal ratapan lama itu seolah kembali menggema di ufuk Minangkabau moderen. Di tanah di mana filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" dijunjung tinggi, dan pepatah "kaba baiak baimbauan, kaba buruak bahambauan" menjadi pedoman, ada satu narasi yang pelan-pelan terkikis: Tanah Ulayat. 


Secara adat, kedudukan tanah di Minangkabau sangat mutlak. Ia komunal. Ia tidak boleh dijual. Ia diwariskan dari mamak ke kemenakan. Dalam konteks pemanfaatan, hukum adat Minangkabau-yang diputuskan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau Peradilan Adat-memiliki yurisdiksi tertinggi. Jika ada pihak yang ingin memakai tanah adat, berlaku prinsip "patigan".


"Patigan" bukan sekadar uang sewa. "Patigan" adalah simbol pengakuan, bentuk penghormatan, dan jaminan adat atas pemanfaatan tanah komunal oleh pihak luar (investor/pemodal). Ini adalah mekanisme adat yang memastikan bahwa nagari tidak hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya. 


HGU: Pintu Masuk atau Jalan Keluar? 


Namun, realita hari ini menunjukkan wajah ganda. Di satu sisi, pemerintah daerah dan pusat melalui Perda dan UU Agraria menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit, pertambangan, hingga proyek jalan tol. Prosedurnya wajib melibatkan persetujuan Ninik Mamak.


Di sinilah, ironinya. Banyak tanah ulayat nagari yang kini dikuasai korporasi besar.

Tanah-tanah ini kerap berganti status menjadi tanah negara, yang di-HGU-kan.

Seringkali, "pembebasan lahan" atau ganti rugi pembebasan, yang ironisnya sering dianggap sama dengan penjualan, memutus hubungan adat antara kaum dan antara kaum dan tanah pusakanya. 


Analisis tajam menunjukkan: Seluruh HGU yang diterbitkan pemerintah di tanah adat seharusnya terhubung erat dengan pemungutan "patigan".


Menguji "Pengakuan" Pemerintah


Jika pemerintah menyetujui pemungutan "patigan" oleh Ninik Mamak kepada investor, maka secara de facto dan de jure, adat Minangkabau diakui oleh pemerintah. Ini adalah wujud penghormatan negara terhadap hukum adat yang hidup (living law).


Sebaliknya, apa yang terjadi jika "patigan" belum dapat ditagih atau ditolak oleh investor dengan berlindung di balik HGU? 


Maka, selama itu pula, Minangkabau belum diakui secara penuh keberadaannya di negeri sendiri. 


Satu-satunya bukti otentik pengakuan syah oleh pemerintah adalah diberikannya hak kepada lembaga adat untuk menagih "patigan" kepada pelaku usaha komersial yang menguasai ulayat. Tanpa "patigan", keberadaan tanah adat hanyalah mitos ekonomi yang menakjubkan bagi investor, namun menyedihkan bagi anak kemenakan. 


Siapa yang Mengakui Minangkabau? 


Hingga hari ini, pertanyaannya menohok: Siapa yang benar-benar mengakui bahwa Minangkabau itu ada? 


Apakah negara mengakui? Jika negara mengakui, mengapa hutan dan tanah ulayat terus berganti menjadi hutan sawit atas nama pembangunan? Jika negara mengakui, mengapa peradilan adat sering dikalahkan oleh sertifikat HGU? 


Ada perasaan ganjil, bahwasannya masyarakat Minang kini sering merasa "beradat" daripada "diadatkan". Kita merasa memiliki tanah, namun tak berdaya ketika alat berat korporasi meratakannya. 


Menagih Patigan, Menagih Janji


Jika kita ingin mempertahankan "Minangkabau" dalam arti yang sesungguhnya, "patigan" adalah jembatan antara pembangunan (modernitas) dan adat (tradisi).

Jika investor menolak membayar "patigan", maka investor tersebut tidak menghormati hukum adat. 


Negara harus hadir untuk memfasilitasi, bukan mematikan. Pengakuan pemerintah tidak cukup di atas kertas, tetapi pada keberpihakan pada hak ulayat. 


Sebab, jika "patigan" tidak bisa ditagih, dan tanah komunal habis oleh HGU, maka kita harus bertanya: Masihkah Minangkabau ada, atau kita hanya sekadar menyewa di tanah leluhur kita sendiri?***

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS