Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Bakri Bakar mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (18/5). Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN).
Kepala Kejari Padang DR Koswara SH MH mengatakan, kedua legislator itu dipanggil terkait persoalan gaji BSN yang disebut masih dibayarkan meski statusnya sudah tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Koswara.
Menurut dia, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar pada Rabu (20/5). Surat pemanggilan ulang disebut sudah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sudah lebih dulu diperiksa pada 7 Mei lalu terkait pembayaran gaji, tunjangan hingga dana pokok pikiran (pokir) BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Namun, Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin (18/5). Menurut dia, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujar Maifrizon melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Doni Harsiva Yandra juga membantah mangkir dari panggilan penyidik. Dia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan Senin (18/5/2026).
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Dia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menanggapi hal itu, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga kandas. Hakim menolak seluruh gugatan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan, sehingga seluruh proses hukum Kejari Padang dinyatakan sah
#Adi Kampai
#LibasNews(**)





No comments:
Post a Comment