DEBT COLLECTOR PELAKU PENUSUK ADVOKAT DARI KONGRES ADVOKAT INDONESIA, AKHIRNYA DITANGKAP - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, February 25, 2026

DEBT COLLECTOR PELAKU PENUSUK ADVOKAT DARI KONGRES ADVOKAT INDONESIA, AKHIRNYA DITANGKAP


Aksi brutal Debt Collector kembali memakan korban. Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH. MH yang merupakan Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Peristiwa ini terjadi dirumah korban di daerah Tangerang Selatan Senin, 23 Februari 2026.


Terjadinya aksi brutal ini berawal dari cekcok karena Pelaku yang diduga berjumlah 3 orang yang mengaku Debt Collector dari Mandiri Tunas Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik paksa mobil milik korban. Korban yang merupakan seorang Advokat menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum hingga akhirnya terjadi cekcok dan pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap Korban. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang dan saat ini Korban sudah dipindahkan Ke RSUD Kabupaten Tangerang. 


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia. Adv. Ahmad Hafiz. SH. CCLA mengutuk keras tindakan penusukan tersebut.


"Saya mengutuk keras tindakan penusukan itu jelas pelanggaran pasal 469 UU nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Polisi harus bertindak segera." Tegasnya


Selain pelaku penusukan yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini dapat juga dilaporkan atas tindakan pelaku


"Iya. Perusahaan selaku pemberi tugas seperti pengakuan Pelaku kepada korban. Maka Perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Tidak bisa tidak. Kami sesama advokat dari KAI akan segera mengambil upaya hukum terkait kejadian ini." Terang Hafiz.


Selain itu Honorary Chairman DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku geram dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok debt collector terhadap anggotanya ini. Kongres Advokat Indonesia telah membentuk Tim dalam rangka melakukan investigasi dan advokasi untuk mengawal dan mengusut tuntas perkara ini.


“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector yang mengaku ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance ini. Karena apa yang mereka lakukan sudah sangat brutal dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya saat dihubungi via Telpon.


Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan bergerak cepat untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan segera menangkap para pelaku.


“Kami akan terus mengawal perkara ini, untuk itu kami minta jajaran kepolisian agar bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan mengangkap para Pelaku. Kami juga minta kepada Polres Kota Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga korban,” tegasnya.


Lebih lanjut, Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto juga mendesak Pihak Kepolisian agar segera memeriksa petinggi PT Tunas Mandiri.


"Saya mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku berikut pimpinan MTF yang telah menggerakkan pelaku untuk melakukan penagihan dan penarikan unit dengan cara-cara yang sangat brutal" harapnya


DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas terhadap pelaku usaha pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Tunas Finance. Karena kejadian kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah sangat sering terjadi dan sangat meresahkan.


“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Tunas Finance. Karena para Debt Collector ini kerap sewenang-wenang karena merasa mendapat tugas dari perusahaan. Maka sewajarnya atas kejadian seperti ini Pihak Perusahaan yang memberikan tugas kepada Debt Collector juga wajib turut bertanggung jawab,” pungkas Adv. DR. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS