Oleh:Obral Chaniago
Banyak keluhan mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu karena ketiadaan mekanisme penyusuaian ijazah yang lebih tinggi setelah pengangkatan, serta penempatan kerja yang harus linear dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat mendaftar.
Diamati, melalui pemaparan keluhan lainnya, dirangkum berbagai sumber platform media digital, tidak ada mekanisme penyesuaian ijazah.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sistem PPPK tidak mengenal penyesuaian ijazah (atau infassing) setelah seseorang diangkat.
Status kepegawaian, jabatan, dan gaji PPPK didasarkan pada kualifikasi pendidikan yang digunakan pada saat pendaftaran awal, bukan ijazah tertinggi yang dimiliki.
Gaji dan Jabatan Fix dari Awal
Jika seorang pegawai menggunakan ijazah D3, meskipun ia memiliki ijazah S1 atau S2, atau (ijazah yang lebih rendah dari itu) ia akan terus dengan posisi menerima gaji berdasarkan kualifikasi D3 tersebut.
Pendidikan tambahan tidak secara otomatis memengaruhi jenjang karier dan pendapatan.
Kekecewaan Pegawai
Hal ini menyebabkan dikalangan pegawai yang merasa bahwa pendidikan kompetensi mereka tidak dihargai atau diakui secara formal dalam struktur kepegawaian PPPK.
Status Paruh Waktu Sebagai "Jalan Tengah"
Skema paruh waktu diperkenalkan pemerintah sebagai solusi untuk mengakomodasi tenaga non-ASN (honorer) yang tidak mendapatkan formasi penuh atau terkendala anggaran pemerintah, untuk menghindari Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ketidakstabilan dan Keterbatasan Hak
PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak yang lebih pendek (biasanya satu tahun) dan hak-hak yang berbeda, termasuk ketidakstabilan posisi dan gaji yang disesuaikan dengan UMP atau pendapatan honorer sebelumnya, yang lebih rendah daripada PPPK penuh waktu.
Kesulitan Naik Status
Kenaikan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu sering terhambat oleh masalah ketersedian formasi dan keterbatasan anggaran di instansi terkait, menyebabkan ketidakpastian bagi pegawai.
Pentingnya Linearitas Saat Pendaftaran
Salah satu sarat utama pendaftaran dalam seleksi PPPK adalah kesesuaian atau linearitas antara latar belakang pendidikan (ijazah) dengan formasi jabatan yang dilamar.
Penempatan yang Kaku
Peserta yang mengajar atau bekerja diluar spesifikasi ijazah mereka saat mendaftar beresiko gagal dalam seleksi atau tidak mendapatkan penempatan yang sesuai, meskipun mereka memiliki nilai tinggi atau pengalaman kerja yang lama.
Keluhan-keluhan ini berakar pada "ketiadaan fleksibilitas sistim PPPK" dalam mengakui peningkatan kualifikasi pendidikan setelah pengangkatan dan hambatan struktural dalam skema paruh waktu, yang sangat kontras dengan harapan para pegawai akan jenjang karier dan pengakuan yang lebih baik.(*).


























0 Comments