Pamasukan Sektor Terminal Provinsi Sumbar Dipacu 150 Persen dari Tahun Sebelumnya Rp 300 Juta Tercapai Seratus Persen - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Monday, January 26, 2026

Pamasukan Sektor Terminal Provinsi Sumbar Dipacu 150 Persen dari Tahun Sebelumnya Rp 300 Juta Tercapai Seratus Persen



Sebentar lagi, 1 Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang jatuh pada 19 Februari, sejumlah terminal type B Angkutan Kota Antar Provinsi-Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKAP dan AKDP) di bawah kewenangan Wilayah Provinsi Sumatera Barat berbenah, menata kebersihan lokasi, dan pelayanan, serta memperbaiki fasilitas pendukung, kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Dinas Perhubungan Pervinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, SH ketika dikonfirmasi pada Senin, 26 Januari. 


Namun, sejak pasca bencana alam banjir dan tanah longsor di akhir Nopember 2025, di Sumbar mengakibatkan jalan ambrol dan jembatan putus, aktivitas bus umum angkutan orang mengalami gangguan, rute semakin jauh yang disebabkan perjalanan yang ditempuh bukan lagi ruas jalan yang sesuai trayek, sehingga banyak armada bus umum enggan masuk terminal Padang Panjang, Payakumbuh, dan terminal Batusangkar, katanya. 


"Tiga terminal ini, armada bus angkutan orang menggunakan sistim melansir penumpang dengan jarak terdekat tanpa masuk terminal akibat dampak bencana, beberapa jalan yang di lewati semakin jauh," ujarnya. 


Kendala yang dialami oleh armada bus angkutan orang, bukanlah rute atau jarak tempuh yang menjadi krusial, tetapi biaya operasional.


Akibatnya pun, penumpang menjadi berkurang untuk berpergian, sampai tujuan membutuhkan waktu lebih lama dari sebelumnya. 


"Penumpang bus umum yang berpergian saat pasca bencana merupakan pengguna jasa bus umum yang berusaha seperti (pedagang/panggaleh) antar kota," jelasnya. 


Sedangkan penumpang non komersial cenderung menunda perjalanan. 

Perihal ini juga mengakibatkan bus umum enggan masuk terminal, selain itu juga telah dilansir oleh angkutan orang pada rute terdekat setelah tiba di kota bersangkutan. 


Selain itu pula, menurut Mulyadi mengatakan, bahwa penumpang bus umum, sekarang tak mau lagi turun-naik bus di terminal, tapi sukanya menunggu di pinggir jalan rute yang dilewati oleh bus. Sehingga terminal kurang dipungsikan oleh masyarakat penumpang bus umum. Begitu juga saat penumpang kembali dari berpergian tak lagi sampai turun di terminal, melainkan penumpang turun di jalan yang berdekatan dengan lokasi tempat tinggal penumpang, ungkap Mulyadi. 


Selain itu, kata Mulyadi, "yang masuk ke terminal type A adalah bus umum AKAP, karena pelayanannya di terminal," imbuhnya. 


Sementara trayek usaha bus umum AKDP diakuinya kalah bersaing dengan angkutan umum Antar Jemput Dalam Provinsi, dan angkutan umum Antar Jemput Antar Provinsi (AJDP dan AJAP), penumpang ini tidak masuk terminal. AJAP dan AJDP penumpang datang dan turun di full PO bus bersangkutan. 


Sejak perubahan aturan angkutan orang menggunakan bus umum AKAP dan AKDP, serta angkutan orang dengan bus umum AJAP dan AJDP, volume kendaraan bus umum masuk ke terminal terjadi perubahan drastis, sebut Mulyadi. 


Selain ini, kata Mulyadi, pula, bus umum angkutan orang yang semestinya turun-naik di terminal, tetapi juga terdampak oleh angkutan ilegal "travel liar" menggunakan nopol plat hitam-putih (mobil pribadi) yang mengambil penumpang umum di pinggir jalan, atau jemput langsung ke alamat penumpang. 


"Travel liar, berpengaruh besar terhadap pengguna angkutan orang, yang mengakibatkan bus umum AKDP enggan masuk ke terminal, begitu juga seperti yang dialami oleh terminal Sago di Pesisir Selatan, dan terminal di Pasar Ombilin Kota Sawahlunto. Karena penumpang lebih cenderung turun di jalan, bukan dalam terminal", rincinya mengemukakan, bahwa penindakan operasional "travel liar" bukanlah semata oleh perhuhungan, tetapi juga kepolisian Satlantas yang lebih berwenang di jalan raya, himbaunya. 


Ketika ditanyakan pemasukan dari sektor terminal, bus umum bukanlah membayar masuk terminal, atau tidak dipungut biaya, melainkan bus umum membayar uang parkir di terminal sesuai Perda nomor 28 Tahun 2023, tentang ritribusi dan pajak daerah.

Karena pungsi terminal hampir sama dengan bandara atau lapangan terbang yang juga dipungut uang parkir, jelas Mul.


Selain itu, sesuai dengan aturan terkait lainnya, yang berkaitan dengan lokasi parkir boleh diluar badan jalan. Dan, inilah yang dimaksud bahwa parkir diluar badan jalan seperti di terminal angkutan darat, dan bandara.


Terkait dengan terminal bus umum type B di bawah naungan pengelolaan pemerintah Provinsi Sumbar, pada tahun 2025 dengan target pendapatan sebanyak Rp 300 juta, dan target tersebut tercapai seratus persen. 

Namun, untuk tahun 2026 ini, pemasukan dari sektor terminal provinsi meningkat menjadi 150 persen dari sebelumnya, atau mencapai sekitar Rp 650 juta untuk target tahun ini, dan inilah PR kita kata Mul.


Fenomena lain tentang pengelolaan terminal masih menimbulkan kendala non pisik, seperti armada bus yang sengaja "kucing-kucingan" tak masuk terminal. 


Terkait ini, kata Mul, pihak terminal tak bisa memberikan sanksi. Namun, perlu sinkronisasi dengan pihak perizinan dan pengawasan, sebagai upaya armada bus taat aturan agar mau disiplin masuk terminal, pintanya mengajak pihak berwenang.

#Ocha/Fals.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS