Penulis:Obral Chaniago
Kita mengamati, tentang Pajak Air Permukaan (PAP), tentang pajak air mengalir zona hulu (A), zona hilir (B), dan zona muara (C) nyaris kurang tekspost di media publikasi industri pers di Sumatera Barat.
Tahun lalu, sebelumnya (2025) dengan Kepala Bapenda yang lama (Syefdinon), saya juga mengajukan materi konfirmasi yang sama tentang volume pajak air mengalir permukaan sungai dengan identifikasi zona A, B, dan zona C, namun jawaban untuk wawancara melalui konfirmasi belum terealisasi.
Hingga siang hari tadi (Kamis 29 Januari 2026) dengan Kepala Bapenda Sumbar yang baru, H. Al Amin, baru mendapatkan waktu untuk wawancara khusus, termasuk materi konfirmasi telah terkirim sebelumnya melalui sambungan Chat Whatsap pada H. Al Amin, baru ada ruang waktu.
Dengan segenap info identitas sebagai Journalist telah dikirimkan melalui Chat Whatsap.
Inilah suka dan kendala sebagai Journalist atau wartawan yang ingin mereportase sebuah materi berita yang akan ditulis dengan narasumber yang kita tau punya kompleksitas beragam kesibukan dinas, rapat, DL, zoom meeting, atau pun sedang adanya tamu pejabat yang bakal menjadi narasumber. Bukan berita coppy paste seperti berita yang dibagikan oleh bidang humas kepada media.
Saya kembali ke PAP tentang pajak air permukaan mengalir (hulu, hilir, muara) sungai bagaikan harta karun yang belum gencar terekspost di Sumatera Barat. Bahkan pejabat publik pun anggota DPRD daerah provinsi, tak terdengar menggubris atau tidak tau potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang satu ini ?
Sebenarnya, kalau diamati, berdasarkan peraturan yang berlaku di Sumatera Barat (Sumbar), Pajak Air Permukaan (PAP), merupakan pajak provinsi yang dikenakan atas pengambilan/pemanfaatan air sungai, danau, atau sumber air permukaan lainnya.
Di sigi mengenai pajak dan perizinan air permukaan untuk perusahaan kelapa sawit di Sumbar per awal 2026, pajak air mengalir sungai yang digunakan oleh kebutuhan kompleksitas perkebunan, pabrik pengolahan sawit, dan mess karyawan perkebunan/pabrik/mess belum terkelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Provinsi Sumbar.
Buktinya, konsumen memanfaatkan air permukaan sungai mengalir belum punya meteran, atau penyediaan bak air penampungan yang seyogianya memang disediakan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya, setiap tetesan air mengalir permukaan sungai dari hulu hingga muara tercatat di meteran, dan tak bisa dimainkan. Sehingga volume kubik air yang digunakan oleh konsumen perusahaan parto polio bernilai trilunan rupiah untuk Sumbar sejumlah perkebunan, pabrik, dan mess karyawan sawit yang ada di Sumbar.
Tetapi, kenyataanya tak demikian, pemerintah daerah dan provinsi mengabaikan ini. Akibatnya belum satu pun penggunaan air mengalir sungai pakai meteran.
Tentang hal ini tak bisa saja dengan dalih, berdasarkan dari hasil produksi perusahaan tersebut cara menghitung debit air yang digunakan yang dihitung per tahunnya ?
Disnilah kelemahan pemerintah.
Pada hal aturan pajak ini sudah jelas khusus untuk mengatur sumber pendapatan daerah yang bagaikan harta karun tak habis-habisnya mengalir dari hulu, hilir, hingga muara sungai, nyaris belum terkelola oleh pemerintah daerah dan terekspost. Inilah aturannya.
Aturan Pajak Air Permukaan (Zona Hulu-Muara)
Terkait ini menurut Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin menegaskan, Peraturan Gubernur Sumbar nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara penghitungan nilai perolehan air permukaan.
Tarif PAP ditetapkan sepuluh (10) persen dari Nilai Perolehan Air (NPA).
Penggolongan zona (zona/hulu A, hilir/zona B, muara/zona C) memengaruhi Nilai Perolehan Air (NPA) yang ditetapkan dalam lampiran Pergub, dimana pengambilan di zona hulu umumnya memiliki nilai lebih tinggi karena dampak lingkungan.
Perusahaan wajib memiliki izin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air) yang dikeluarkan pemerintah, dan wajib memasang alat meteran air untuk mengukur debit penggunaan (pabrik, mandi/mess, dan perkebunan).
Kepatuhan dan Penerimaan Pajak (2025/awal 2026)
Di Kabupaten Pasaman Barat, saja terdapat 26 perusahaan kelapa sawit untuk taat pajak air permukaan pada awal 2026.
Potensi pajak air permukaan dari industri sawit di Sumbar sangat besar. Kabupaten Dharmasraya sendiri mencatat penerimaan sekitar Rp 9-11 milir dari dana pajak air permukaan. Potensi keseluruhan di Sumbar di sorot cukup tinggi, bahkan sempat dibandingkan dengan potensi Riau, yang mencapai ratusan miliar.
Optimalisasi 2025-2026, Pemprov Sumbar bersama UPTD gencar melakukan sosialisasi dan evaluasi untuk meningkatkan PAD dari PAP, terutama untuk perusahaan sawit, dan menargetkan kepatuhan tinggi hingga 2026.
Sanksi Perusahaan Mangkir (Pelanggaran)
Perusahaan yang tidak taat (mangkir) akan dikenakan sanksi sesuai aturan pajak daerah.
Sanksi administratif, seperti denda bunga dan denda administratif bagi perusahaan yang tidak membayar atau kurang membayar pajak tepat waktu.
Sanksi izin, peringatan hingga pencabutan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air) jika perusahaan terus mangkir dari kewajiban dari membayar pajak atas penggunaan air.
Perusahaan pengguna air permukaan tersebar di Pasaman Barat 26 perusahaan yang disosialisasikan, seperti PT. Pasaman Marama Sejahtera, PT Agro Wira Sawit, dan sebagainya.
Disebutkan Al Amin, Dharmasraya, banyak perusahaan kelapa sawit, termasuk anak usaha besar, yang memanfaatkan air sungai Batanghari dan anak sungainya.
Dan, selain itu, juga Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Pasaman juga memiliki banyak pabrik yang menggunakan air permukaan, pungkas H. Al Amin menghimbau dari awal tahun agar perusahaan taat pajak.(*).





No comments:
Post a Comment