,
Bantuan hukum di Indonesia memasuki babak baru setelah tak lagi dipandang sebagai bentuk belas kasihan. Kajian yang disusun Yudhi Harioga dari Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas menegaskan bahwa, bantuan hukum kini menjadi hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Perubahan paradigma ini memperkuat prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, sekaligus menjadi fondasi keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Selama bertahun-tahun, banyak tersangka dari kelompok tidak mampu menghadapi proses hukum tanpa pendampingan memadai. Melalui pendekatan asas hukum adat dan perspektif HAM, dokumen akademik itu menyebut negara sebagai duty bearer utama. Negara tidak cukup hanya memfasilitasi, tetapi harus aktif menyediakan layanan bantuan hukum gratis agar akses keadilan Indonesia tidak terhalang kemiskinan struktural.
Ruang lingkup bantuan hukum juga semakin luas,tidak hanya pada pendampingan litigasi di pengadilan, tetapi mencakup penyuluhan, konsultasi, mediasi, dan pemberdayaan kelompok marginal. Fungsi ini diibaratkan sebagai jaring pengaman sosial di bidang hukum, memastikan setiap warga baik mampu maupun kurang mampu memiliki kesempatan setara membela diri di hadapan hakim.
KUHAP sendiri telah mengatur hak-hak tersangka secara tegas. Di antaranya, hak untuk segera diperiksa dan diadili, hak mendapat informasi jelas tentang dakwaan, serta hak bebas dari penyiksaan. Kajian tersebut menekankan bahwa hak ini bersifat non-derogable sehingga tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, dan harus diperkuat melalui mekanisme bantuan hukum.
Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan tajam. Kelompok mampu dapat menyewa advokat berpengalaman, mendatangkan saksi ahli, bahkan melakukan investigasi mandiri. Sebaliknya, warga yang kurang mampu sering tidak sanggup membayar biaya dasar seperti foto kopi berkas perkara. Ketimpangan ekonomi ini melahirkan stigma lama bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Sehingganya, kebijakan afirmatif berbasis APBN menjadi kunci. Program bantuan hukum didanai negara berfungsi sebagai equalizer keadilan, menyeimbangkan posisi tawar warga di hadapan penyidik dan jaksa. Langkah ini sejalan dengan misi access to justice yang terus didorong kalangan kampus dan lembaga pemerhati hukum di Sumatera Barat (Sumbar).
Transformasi ini juga berkaitan dengan penguatan nilai lokal. Meski fokus pada HAM, kajian tersebut mengaitkan praktik keadilan dengan norma yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat sebagai living law. Sinkronisasi antara aturan nasional dan nilai sosial lokal diharapkan melahirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus terus dibekali pelatihan khusus agar semangat bantuan hukum sebagai hak warga dapat diterapkan merata di seluruh daerah, termasuk bagi komunitas pesisir, pedalaman, dan perkotaan.
Ditingkat daerah, dukungan regulasi turunan masih diperlukan. Pemerintah provinsi dan kabupaten didorong membuat perda komprehensif tentang prosedur pelaksanaan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa payung teknis, pengakuan dalam konstitusi berisiko tidak efektif dan sulit diukur keberhasilannya.
Pada akhirnya, evolusi bantuan hukum Indonesia menjadi tonggak penting.
Dari ranah sukarela menuju kewajiban negara, kebijakan ini diharapkan menutup kesenjangan lama dan memastikan tidak ada lagi warga yang diadili tanpa pembela. Kesetaraan di depan hukum harus hadir secara nyata dalam praktik, bukan hanya teks undang-undang. ***


































0 Comments