Penulis:Obral Chaniago
Kementerian ESDM menyetujui 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat, langkah vital untuk menertibkan tambang dan memberikan legalitas, menjanjikan harapan baru bagi ekonomi pedesaan yang terpuruk, di mana koperasi dan perorangan dapat mengolah lahan 10 hektar atau 5 hektar, menandai kembali bangkitnya usaha berbasis lingkungan di Ranah Minangkabau setelah perjuangan panjang sejak 2025.
Senandung Harapan di Tanah Minang
Langkah jitu, Mentari keadilan bersinar di Sumatera Barat. Dari 497 usulan, 301 blok WPR disetujui Kementerian ESDM, sebuah anugerah di penghujung Januari 2026, membangkit asa dari 'batang tarandam' ekonomi rakyat.
Digenggam erat, pengajuan yang didampingi Kapolda Sumbar membuahkan hasil, kini, koperasi desa merah putih bergandengan tangan, siap mengolah 10 hektar per blok, sementara perorangan menggarap 5 hektar, menghidupkan kembali dapur pendulang emas tradisional.
Kepastian hukum, Gubernur Sumbar menyambut baik, ini adalah 'durian runtuh' bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum dan jalan menuju tambang rakyat moderen yang efesien dan berwawasan lingkungan, menertibkan ilegalitas dengan solusi nyata.
Energi baru, Menteri ESDM akan segera menerbitkan Juklak-Juknis, membuka pintu bagi rakyat untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) via OSS, membawa semangat baru, bangkit dari luka pasca-bencana, Sumatera Barat bersinar kembali.
Persetujuan, 301 blok di 9 Kabupaten/Kota, (Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Mentawai, Agam, dan Tanah Datar).
Dasar hukum, WPR menjadi wadah legalisasi bagi penambang rakyat, memastikan keselamatan, dan kelestarian lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Tahap selanjutnya, sosialisasi intensif di daerah-daerah segera dilakukan pasca-penerbitan SK.(*).

























0 Comments